Prosumut
Pemerintahan

Ketua DPRD Sumut Peringatkan Komisi A soal Timsel KPID

PROSUMUT – Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengingatkan Komisi A terkait keputusan rapat mengganti seorang Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut yang sudah ditetapkan dan diumumkan sebelumnya. Langkah ini juga dinilai rawan gugatan dan bisa menimbulkan persoalan.

“Saya minta ke mereka (Komisi A) agar dalam Timsel, yang penting ada unsur mewakili KPID Sumut. Tetapi bukan seperti ini, diganti satu orang saja. Kalau mau, rombak semuanya,” ujar Baskami kepada wartawan, Selasa malam 1 Juni 2021.

Jika keputusan itu tetap dijalankan lanjut Baskami, bukan tidak mungkin akan muncul masalah baru. Sebab nama-nama Timsel sebelumnya sudah diumumkan di berbagai media massa, berikut strukturnya dengan posisi ketuanya adalah Abdul Haris.

BACA JUGA:  Dua Iwan Diduga Dominasi Proyek di Balai Kota Medan

“Yang penting jangan lagi ada pro dan kontra. Silakan musyawarah, saling mengalah la kita. Makanya digodok ulang saja semuanya. Jangan lagi berlarut-larut dari tahun lalu,” katanya.

Sementara pengamat hukum dan pemerintahan Ismail Lubis menyebutkan bahwa kondisi tersebut bisa menimbulkan masalah baru. Pertama soal keputusan mengganti satu orang saja, menurutnya cacat formil, sebab penggantian dilakukan untuk satu orang saja.

Begitu juga soal pengumuman Timsel KPID Sumut yang sudah dibuka ke publik, bahkan sampai penentuan struktur Timsel. Sehingga sah saja jika nama yang diganti merasa keberatan dan mengambil langkah tertentu untuk menjaga kredibilitasnya.

BACA JUGA:  Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU: Pola Kemenangan Berulang Layak Dikaji

“Kita khawatir nanti, ini akan berimbas kepada kualitas komisioner yang akan dipilih, karena ada dugaan unsur politis seperti orang ‘bawaan’,” jelas Direktur LBH Medan ini.

Selain itu, keputusan ini menurutnya telah merugikan anggota Timsel yang diganti. Karena itu Ismail berharap dilakukan penggodokan ulang.

Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto menilai bahwa keputusan tersebut telah sesuai aturan. Ia menjelaskan rapat internal juga memperhatikan surat dari Pimpinan DPRD Sumut atas masuknya surat dari KPID Sumut terkait keterwakilan dalam Timsel.

BACA JUGA:  Krisis Tata Kelola Bayangi Kota Medan, Retorika Pembangunan Tak Lagi Tutupi Pembiaran

“Nah karena itu juga memperhatikan surat yang tentunya atas aspirasi dari KPID maka kita di Komisi A meminta persetujuan dari seluruh anggota dan hasilnya empat anggota timsel seperti Corry Novrica AP Sinaga (Sekretaris Timsel), H Dadang Darmawan (anggota Timsel), Ir Irman (anggota Timsel) dan Prof Khairil Ansari (anggota Timsel) tetap disepakati. Sedangkan DR Abd Haris (Ketua Timsel) diganti, dan hasil dari itu kita sampaikan lagi kepada pimpinan yakni Ketua DPRD Sumatera Utara,” ungkapnya. (*)

 

Reporter : Iqbal Hrp
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Anda di Zona Merah? Ibadah Ramadhan di Rumah Saja

admin2@prosumut

Honor TAPD Pemprov Sumut Rp1,6 Miliar Raib, Ini Keterangan BPKAD

Editor prosumut.com

Ranperda Pengelolaan Wisata Mangrove Untuk Menambah PAD

admin2@prosumut

Wali Kota Binjai Bicara Smart City di Forum PBB

Editor prosumut.com

Pemkab Batubara Laporkan Program Penanganan Covid-19 ke BNPB

admin2@prosumut

Sosialisasi CMS dan SPT Melalui E-Filling Digelar

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara