PROSUMUT – Tak terima tanda tangannya diduga dipalsukan, Ketua dan Sekretaris Nonaktif DPC PDI Perjuangan (PDIP) Tapanuli Tengah (Tapteng), Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan, membuat laporan ke Polres Tapteng, Senin 9 September 2024.
Laporan polisi tersebut tertuang dalam STPL/B/344/IX/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2024, yang diterima Pa Kanit SPKT A, Aiptu Khairul Ikhsan Lubis.
Kepada wartawan Ronal menjelaskan, pada 4 September 2024 ada surat dari DPC PDIP Tapteng yang ditujukan kepada KPU Tapteng menggunakan tandatangannya serta tandatangan Horas.
Surat yang diduga bertanda tangan palsu itu disebut-sebut dipakai untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Tapteng pada Pilkada Serentak 2024.
Padahal, pada 3 September 2024, Ronal dan Horas telah dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing di DPC PDIP Tapteng.
“Kuat dugaan kami bahwa surat yang dikeluarkan dari DPC PDI Perjuangan Tapteng tertanggal 4 September 2024 itu dipalsukan atau di-scan tanda tangan kami.
Untuk itulah, kami membuat pengaduan ini agar terungkap siapa yang diduga melakukan pemalsuan ini,” kata Ronal didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Pardamean Nasution di Polres Tapteng.
Disebutkan Ronal, ada 3 surat PDIP Tapteng yang ditujukan ke KPU Tapteng. Ketiga surat itu diduga kuat menggunakan tanda tangan palsu.
Pertama, Surat Tugas Nomor: 141/ST/DPC.29.04-B/IX/2024. Kedua, Surat Permohonan Pembukaan Akses Silon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nomor: 01/EKS/DPC.29-B/IX/2024. Ketiga, Surat Penyampaian Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapteng yang tidak memiliki nomor surat.
Ronal mengaku, sejak statusnya dan Horas dibekukan oleh DPP PDIP, tidak ada lagi surat yang keluar dari DPC PDIP Tapteng.
“Kami yakin ada yang ingin mengobok-obok PDI Perjuangan Tapteng dalam persoalan ini. Untuk itu, kami memohon kepada Ketum PDI Perjuangan Ibu Megawati dan Pak Sekjen Hasto serta Ketua DPD Sumut Pak Rapidin agar melihat situasi yang terjadi ini,” sebutnya
Dia menyatakan, sebagai kader, dirinya tentu patuh dengan aturan. “Kami murni patuh dan tunduk terhadap aturan, dan itu yang kami laksanakan.
Makanya, kami laporkan dugaan pemalsuan ini karena partai kita adalah partai besar dan terhormat. Tentu, dalam administrasi juga tidak bisa sembarangan,” pungkasnya.
Yusuf Nasution selaku Kuasa Hukum Ronal dan Horas mengaku yakin kasus ini akan diproses oleh Polres Tapteng dan akan mengungkap siapa dalang di balik semuanya.
“Kita yakin kasus ini akan diproses, karena pasal yang disangkakan adalah pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (*)
Editor: M Idris