PROSUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta agar memanggil dan memeriksa 7 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Mereka diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2015 hingga 2019.
“Kami meminta Bapak Kajatisu agar memanggil dan memeriksa para kepala desa tersebut,” tegas Kordinator Gerakan Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (PD-GAM Padang Lawas), Ali Muksin dalam aksi di Kejatisu, Jumat (26/7/2019).
Ali menuding ketujuh kades itu menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Mulai dari Kepala Desa Siboris Lombang, Sihaborgoan Dalan, PP Makmur, Aek Tunjang, Pangirkiran Dolok, Sibatu Loting, dan Gunung Malintang,” beber Ali.
Massa semakin yakin adanya indikasi penyelewengan dana desa di Kecamatan Barumun Tengah, karena sebelumnya aksi untuk berunjuk rasa di Kejatisu sudah dihalangi.
“Kami dari PD GAM Padang Lawas pernah ditelepon Kades PP Makmur supaya kami berhenti unjukrasa ini. Dari situ kami sangat meyakini bahwa kades tersebut memang benar-benar melakukan tindakan korupsi terkait penggunaan dana desa,” tegasnya.
Berdasarkan temuan yang didapat PD-GAM Padang Lawas, ada beberapa fisik bangunan yang menggunakan dana desa tidak sesuai dengan rancangan anggaran bangunan. Itu terjadi sejak tahun 2015-2019.
“Bahkan hingga sekarang sudah rusak parah. Karena itu kami menilai adanya perbuatan melanggar hukum, yaitu memperkaya diri sendiri,” ungkapnya.
Akibatnya, masyarakat Barumun Tengah sangat kecewa atas penggunaan dana desa yang peruntukannya tidak sesuai yang diharapkan. Bila Kejatisu bersedia turun langsung menindaklanjutinya, Ali dan massa mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti.
“Sesuai informasi yang kami dapat pada tahun 2019, dana desa tahap I yang disalurkan oleh pemerintah pusat ke Kabupaten Padang Lawas, Kecamatan Barumun Tengah diduga diselewengkan oleh Kades dengan jumlah lebih kurang Rp25 juta. Dalihnya Bimtek dan perjalanan dinas luar daerah,” jabar Ali.
Ditambahkannya, dalih Bimtek dan studi banding yang dilakukan para kades hanya untuk menghambur-hamburkan uang negara tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, mereka juga meminta agar Camat Barumun Tengah diperiksa. Sebab, diduga melakukan pungutan liar dalam pembuatan PAPBDes, RKPDes, SPJ dan lainnya.
“Pihak kecamatan diduga melakukan pungli kepada kades dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp15.000 hingga Rp25.000,” ungkapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian yang menemui massa, tampak menyimak tuntutan yang disampaikan massa.
Kemudian Sumanggar meminta nama-nama desa yang diduga terjadinya penyimpangan dana desa yang dilakukan para Kades.
“Ini menjadi salah satu data awal kami, untuk itu aspirasi yang kalian sampaikan akan kita laporkan ke pimpinan,” kata Sumanggar. (*)