PROSUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidilan (Disdik) Langkat senilai Rp50 Miliar tahun anggaran 2024.
Keduanya, SA mantan kepala DInas Pendidikan, dan S selaku kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD, yang dinilai bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach, memberikan penjelasan penetapan kepada kedua oknum dimaksud melalui konfrensi pers di kantor Kejari Langkat Jalan Proklamasi, Stabat, Rabu 26 November 2025.
“Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, tim telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Asbach.
Asbach menjelaskan, berkisar 12 September 2024, tersangka SA, merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) menyetujui pengadaan 312 unit smartboard untuk tingkat sekolah dasar (SD) dengan jumlah 200 unit dan 112 unit untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dengan total anggaran mencapai Rp49,9 miliar.
Dalam penyelidikan, tersangka SA diduga lebih dulu menentukan perusahaan pemenang.
Adapun perusahaan pemenang tender yakni PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena, sebelum proses pengadaan berlangsung sebagaimana mestinya.
Selain itu, tersangka S diduga melakukan upload dokumen e-katalog menggunakan akun yang ia daftarkan untuk kepentingan tersangka SA.
Barang yang dipilih adalah smartboard merek ViewSonic, paket tiga, garansi dua tahun, dengan harga Rp158 juta per unit.
“Negosiasi hanya terjadi satu hari dan itu pun tidak menunjukkan proses yang wajar,” jelas Kajari, didampingi beberapa pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Smartboard kemudian dikirim ke sekolah-sekolah di Kabupaten Langkat. Namun, menurut penyidik, laporan penerimaan barang di beberapa titik tidak sesuai kondisi nyata.
Perhitungan awal kerugian negara sementara mencapai Rp20 miliar, namun angka ini masih dapat bertambah.
“Nilai ini masih sementara dan akan disesuaikan dengan hasil audit resmi,” sebut Asbach.
Dia menyebut, bahwa tersangka SA tidak ditahan oleh Kejari Langkat karena sudah berada dalam tahanan perkara lain di Rutan Kelas I Medan.
Sementara itu, tersangka S resmi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 26 November 2025 dan akan ditahan selama 20 hari, hingga 15 Desember 2025 di Rutan Kelas I Medan.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua nama saja.
“Penyidikan masih berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” beber Asbach.
Ia juga memastikan bahwa Kejari Langkat berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan akuntabel, sesuai amanat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum harus bersih dan berkeadilan,” ungkap dia. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
previous post

