Prosumut
Pemerintahan

Kejari Langkat Gelar Rakor PAKEM 2020

PROSUMUT – Kejaksaan Negeri Langkat menggelar rapat koordinasi tim Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Langkat tahun 2020, bertempat di ruang VIP Resto Ayam Cabe Ijo, Stabat, Selasa 10 November 2020.

Rakoor tersebut dihadiri Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali mewakili Kajari Langkat, Kasat Intelkam Polres Langkat, Pasi Intel Kodim 0203/Langkat, Kepala Kesbangpol Langkat, Kabid pembinaan PAUD Dinas Pendidikan Langkat, Kanit V Sat Intelkam Polres Langkat, Kadis Pendidikan Langkat, perwakilan Kakan Kemenag Langkat dan Tim Intelijen Kejari Langkat.

Sebagai narasumber Plt Ketua MUI Langkat Zulkifli A dan Sekum FKUB Langkat Ishaq Ibrahim. Plt Ketua MUI menjelaskan, bahwa aliran sesat adalah sebuah paradigma teoritis yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada (ortodok). Aliran sesat ini tidak hanya ada di dalam agama islam.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Ia mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan bersama, jika ditemukan keganjalan, untuk segera melaporkannya kepihak terkait. Kemudian ia membahas aliran sesat yang menyimpang menurut MUI.

Bahwa pada 6 november 2007 telah dilaksanakannya rapat dengan MUI  pusat,  melakukan pembahasan aliran sesat sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis.

“Jadi aliran sesat dalam islam adalah segala sesuatu yang mengingkari rukun islam dan rukun iman. Maka seluruh muslim yang tidak meyakininya dianggap telah menyimpang,” sebutnya.

Kemudian, sambungnya, pihak yang meyakini di luar al-qur’an dan hadis dan yang bersangkutan adalah seorang islam.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Jika meyakini adanya wahyu setelah Al-Qur’an. Mengingkari isi al-quran, faedah Al-Qur’an/ penafsiran, tata cara perawi hadits serta mencaci maki nabi dan rasul.

“Salah satu contohnya adalah kasus di perancis,” sebutnya.

Selain itu, terangnya, mengingkari nabi Muhammad SAW sebagai rasul dan nabi terakhir. Menikah lebih dari 4 orang wanita tanpa mencerai salah satunya. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil yang syar’i.

“ Poin di atas adalah sejumlah barometer MUI untuk menentukan penyimpangan,” sebutnya.

Sekretaris FKUB  Langkat mengajak agar masyarakat mewaspadai aliran menyimpang Langkat yang dapat merusak kerukunan antar umat.

Ia juga menerangkan, bahwa aliran menyimpang yaitu menyimpang dari ajaran agama yang sesungguhnya, baik menyimpang dari segi akidah maupun syariat.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Ia juga menyampaikan, bahwa sekitar tahun 2015 lalu, telah  melakukan koordinasi antara MUI Langkat, Medan dan Binjai, untuk  menanggulangi aliran sesat dengan membentuk Tim Pemburu Aliran Sesat (TPAS).

Misalnya salah satu kasusnya, memburu aliran MS , karena mengajarkan, boleh tukar istri dan jama’ah wajib baca Al-Fatihah untuk MS dan menobatkan diri sebagai nabi di Langkat, di Kecamatan Kuala.

“Kasus ini sudah diselesaikan oleh TPAS, dengan membuat pernyataan bahwa ajarannya menyimpang,” ungkapnya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Bupati Langkat Minta Audit Penggunaan Anggaran Covid-19

admin2@prosumut

DPRD Medan Minta Direksi PUD Terpilih Mampu Dongkrak PAD

Editor prosumut.com

PKK Sumut dan Langkat Bantu Warga Kurang Mampu

Editor prosumut.com

3.926 Bilal Mayit Teluk Aru Bahagia, Ini Sebabnya

Editor prosumut.com

TP PKK Sumut Bantu Kader di Asahan Terdampak Covid-19

admin2@prosumut

Dana Pendamping Kelurahan Lebih Besar, Pemko Medan Pangkas Anggaran Dinas

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara