PROSUMUT – Kejaksaan Negeri Binjai mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia.
Karena itu, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai sedang pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
Kerugian negara akibat transaksi yang diduga dilakukan oknum Pegawai BRI itu ditaksir sekitar Rp7 miliar.
“Ya benar. Saat ini kita memang telah melakukan penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi di BRI Kota Binjai,” kata Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Senin 9 September 2019.
Namun Kajari menolak lebih jauh menjelaskan sejauh mana proses penyelidikan tersebut. Alasannya karena masih tahap penyelidikan.
“Kita belum bisa publikasikan, sudah sejauh mana langkah yang kita lakukan. Yang jelas, kita memang sudah melakukan penyelidikan atas kasus itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi dengan kerugian sekitar Rp7 miliar ini diduga dilakukan oknum.
Mereka ini terindikasi terlibat dalam pencairan kredit fiktif Jenis Cascolaterall (kredit dengan jaminan Deposito) sebesar kurang lebih 3 Milyar melalui rekening nasabah PLN dan nasabah Deposito dan overboking dari titipan persekot hutang internal BRI ke rekening pribadi miliknya, dengan taksasi dana per sekali transaksi sekitar 500 juta rupiah. (*)