PROSUMUT – Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Kecamatan Bajenis menggelar kegiatan Bajenis Bermasker dengan membagikan 1000 masker kepada masyarakat di pusat keramaian Pasar Sakti Jalan KF Tendean Kota Tebingtinggi, Jumat sore 28 Agustus 2020.
Kegiatan Bajenis Bermasker ini turut dikemas dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tebingtinggi No 44 Tahun 2020 tentang sanksi protokol kesehatan serta Gowes (bersepeda) bersama dengan Kapolsek Rambutan AKP H Samosir, Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya dan Personil TNI, Forkompincam Bajenis, Lurah dan Kepling.
Camat Bajenis Dira Astama Trisna menjelaskan kegiatan Bajenis bermasker atau Bajenis berbagi masker dilaksanakan dengan membagikan 1000 masker kepada masyarakat, khususnya masyarakat Bajenis yang dipusatkan di Pasar Sakti.
Kegiatan ini sendiri dilaksanakan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi.
Kecamatan Bajenis bersama Forkopincam Kecamatan Bajenis juga mensosialisasikan Peraturan Walikota Tebingtinggi Nomor 44 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19.
“Yang saat ini kita lakukan mensosialisasikan hingga sampai berlakunya peraturan ini pada tanggal 19 September 2020. Sanksi administrasi yang akan diterapkan berupa penahanan KTP selama 14 hari atau denda sebesar Rp 50 ribu,” jelas Camat Bajenis.
Camat berharap melalui kegiatan ini akan dapat meminimalisir, memutus mata rantai dan menghentikan penyebaran covid-19 dengan cara memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Itulah yang kita harapkan dari warga masyarakat, tegas Dira Astana Trisna. (*)