Prosumut
Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara (DIB). (PW Alwashliyah Sumut)
Berita

Kebocoran Gas di Madina, Anggota DPD RI Minta Pemerintah Evaluasi PT SMGP

PROSUMUT – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumatera Utara (Sumut), Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah segera menutup dan mengevaluasi operasional PT Sorik Mas Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailingnatal (Madina).

Senator asal Sumatera Utara ini juga mendesak perusahaan bertanggungjawab terhadap korban kebocoran gas yang sedang dirawat di sejumlah rumah sakit, sekaligus membayar ganti rugi material.

“Izin-izin tambang yang selalu menimbulkan kecelakaan kerja dan dampak negatif bagi lingkungan sekitar harus dievaluasi. Kita mendukung pembangunan, tetapi keselamatan rakyat tetap harus diutamakan,” sebut Dedi Iskandar Batubara (DIB) yang juga Ketua PW Aljamiyatul Washliyah Sumatera Utara, Rabu 28 September 2022.

BACA JUGA:  BPS Lakukan Pendataan ke Wilayah Bencana Sumatera, Terjunkan Ratusan Mahasiswa STIS

Menurut Dedi, kebocoran gas di sekitar sumur milik PT SMGP kembali terjadi untuk kesekian kalinya. Korbannya dipastikan adalah warga pemukim setempat yang keracunan dalam jumlah yang tidak sedikit.

BACA JUGA:  BPS Lakukan Pendataan ke Wilayah Bencana Sumatera, Terjunkan Ratusan Mahasiswa STIS

“Saya kira kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi, dengan dalih kecelakaan, kesalahan pengeboran dan alasan lain, seolah itu adalah faktor yang tidak disengaja,” ujar DIB.

Alasan pengeboran untuk keperluan penyediaan listrik, tidak seharusnya membiarkan masyarakat menjadi korban “mal praktik’ yang kemungkinan besar perusahaan tahu bahayanya bagi kesehatan manusia.

“Alasan (demi kepentingan pasokan listrik) itu tentu tidak bisa serta merta kita terima begitu saja. Karena jika itu mengancam keselamatan masyarakat, harus tetap dikaji ulang,” ungkap Dedi.

BACA JUGA:  BPS Lakukan Pendataan ke Wilayah Bencana Sumatera, Terjunkan Ratusan Mahasiswa STIS

Atas dasar itu, Dedi meminta agar pemerintah pusat menutup dan mengevaluasi operasional PT SMGP. “Perusahaan juga harus bertanggungjawab terhadap korban-korban kebocoran gas yang sedang dirawat di sejumlah RS, sekaligus membayar ganti rugi material,” pungkas DIB. (*)

 

Reporter : M Idris
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Bangga Melihat Antusiasme Tinggi Peserta Seleksi Penerimaan Anggota PWI Sumut, Farianda Putra Sinik: Hilang Capek Saya

Editor prosumut.com

Beroperasi Tanpa Izin, Periksa & Tangkap Perusak Lingkungan di Samosir!

Editor prosumut.com

Pelajar Pakpak Bharat Raih Gold Certificate National Selection

Editor prosumut.com

Pengesahan RUU TNI: Ancaman Independensi KPK & Kejaksaan junto Jurnalis!  

Editor prosumut.com

Tak Mau Ketinggalan Kereta, PSI Umumkan Ganjar Jadi Capresnya

Editor prosumut.com

Digagas Meryl Saragih, Dialog “Muda Berpolitik” Hadirkan Bendum PBNU Mardani H. Maming

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara