PROSUMUT – Angka kasus sembuh dari Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) terus meningkat. Hingga Senin (21/9), Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut mencatat kasus sembuh mencapai 60,09 persen atau 5.707 orang dari total 9.468 kasus konfirmasi positif.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut Whiko Irwan saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 secara live streaming di Media Center GTPP Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin 21 September 2020.
“Untuk update data harian, per tanggal 21 September, ada penambahan 100 kasus konfirmasi positif sehingga total 9.468 orang, suspek berkurang 30 orang menjadi 947 orang dan meninggal bertambah 2 orang menjadi 401 orang. Angka kesembuhan juga semakin menunjukkan tren yang baik, hari ini meningkat 77 orang dengan total keseluruhan 5.707 orang yang sudah sembuh,” ujar Whiko.
Dikatakan Whiko, saat ini Covid-19 dapat ditemukan di mana pun, baik di pasar tradisional, pasar swalayan, mall, perkantoran, asrama, sekolah, angkutan umum bahkan rumah ibadah. Tempat-tempat tersebut berpotensi menularkan Covid-19 kepada setiap orang.
“Untuk itu marilah kita terapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dimanapun kita berada. Bahkan di rumah kita, bila di dalam rumah ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19,” ujarnya.
Whiko juga menjelaskan sebaran Covid-19 di Sumut per 20 September 2020 didapatkan 6 wilayah dengan akumulasi terbanyak penderita konfirmasi positif Covid-19 antara lain Kota Medan 5.407 kasus, Kabupaten Deliserdang 1.180 kasus, Kota Pematangsiantar 251 kasus, Kabupaten Simalungun 199 kasus, Kota Binjai 181 kasus dan Kabupaten Serdangbedagai 162 kasus.
“Yang perlu diingatkan disini adalah bahwa angka-angka sebaran di atas diperoleh selama pandemi Covid-19 mulai bulan Maret hingga 20 September 2020, sebagian penderita telah dinyatakan sembuh atau meninggal dunia,” tambahnya.
Terakhir, Whiko mengingatkan bahwa dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Sumut beserta pemerintah kabupaten/kota gencar melaksanakan penindakan dan pendisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, selain melaksanakan operasi di jalan raya.
“Petugas gabungan juga akan melaksanakan sweeping protokol kesehatan di tempat-tempat umum lainnya seperti kafe dan tempat hiburan malam. Tidak menutup kemungkinan tempat usaha dan hiburan malam yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan mendapatkan sanksi teguran sampai dengan pencabutan ijin usaha,” ujarnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :