Prosumut
Kriminal

Kasus Penipuan Rental Mobil, Nova Kembali Dituntut 3 Tahun

PROSUMUT – Ade Nova Fauzia Zein alias Nova Zein kembali diadili dalam kasus penipuan modus mobil rental di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu sore 2 Oktober 2019. Diketahui pada kasus yang pertama Nova Zein dihukum selama 3 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan dalam kasus keduanya, wanita berusia 35 tahun ini masih menjalani proses persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam pembelaannya, terdakwa melalui penasihat hukumnya bermohon kepada majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop agar meringankan hukumannya.

Sebelumnya, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Safrina menyatakan perbuatan Nova Zein terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nova Zein selama 3 tahun penjara,” ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan kasus ini bermula pada tanggal 31 Oktober 2016, saksi Muhammad Zaki Nasution bertemu dengan Fazrul dan Rahman Firdaus.

Disitu, keduanya memberitahu bahwa terdakwa Nova Zein selaku Ketua Yayasan Perempuan Indonesia (Sumatra Woman Foundation) sedang mencari mobil rental selama 5 tahun.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Alasannya, Nova Zein menang tender dalam pengadaan rental mobil untuk United Nations Woman.

“Terdakwa masih membutuhkan mobil rental berupa Pajero Sports, Fortuner dan Kijang Inova edisi terbaru tahun 2017. Tak lama, Zaki bertemu dengan terdakwa di lobi Hotel Garuda Plaza Medan,” jelas jaksa.

Dalam pertemuan itu, Nova Zein bisa membuat Zaki yakin dan percaya. Untuk lebih meyakinkan, terdakwa memberitahukan masalah pembayaran akan memberi cek 12 lembar untuk sewa selama setahun.

Sedangkan untuk pembayaran, terdakwa menjanjikan mobil Innova uang sewanya Rp12.690.000 dan Mobilio Rp9.436.500. Uang sewa akan dibayar setiap tanggal jatuh tempo sejak ditandatanganinya akta.

“Kemudian, Zaki menyerahkan mobil Mobilio BK 1726 AU, Kijang Innova Reborn BK 1676 UQ, Kijang Innova Reborn BK 1515 ZV, Kijang Innova Reborn BK 1200 ZU kepada Nova Zein di Kantor Notaris Chairunnisa Juliani, untuk dibuatkan Akta Perjanjian Pinjam Pakai mobil-mobil tersebut,” ungkap jaksa.

Selain itu, pada 25 September 2017, Zaki kembali menyerahkan 2 unit mobil lagi yakni Kijang Innova Reborn BK 1455 DG dan Kijang Innova Reborn BK 1750 BI kepada terdakwa.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Sesuai dengan kesepakatan, ke-6 unit mobil tersebut Zaki berikan pinjam pakai untuk disewa oleh terdakwa selama 5 tahun sejak serah terima. Penyerahan mobil tahap pertama pembayaran semuanya lancar mulai Desember 2016 sampai Januari 2018.

“Namun, pembayaran uang sewa mobil dengan cek tidak dapat dicairkan dan tidak ada lagi dibayar oleh terdakwa sejak tanggal 5 Februari 2018,” urai jaksa.

Akan tetapi, sejak 25 Januari 2018 hingga sekarang ini, uang sewanya sudah tidak dibayarkan lagi oleh terdakwa. Ternyata, mobil-mobil yang diserahkan Zaki telah dijual kepada pihak lain melalui T Usman Gumanti alias Usman, Hotma Tua Pulungan.

Kemudian, terdakwa akan mengontrak mobil saksi Shinta Irmawati selama 5 tahun dengan uang sewa setiap bulannya akan dibayar melalui transfer ke tabungan. Lalu, Shinta menyerahkan mobil sebanyak 4 unit kepada terdakwa.

Berdasarkan penyampaian terdakwa kepada Shinta, ada tiga mobil akan digunakan untuk kendaraan operasional proyek Sumatra Women Foundation yang ada di daerah Pulau Sumatra.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Bahwa ketiga mobil tersebut semuanya lengkap diberikan cek Bank Mandiri kepada Shinta sebanyak 12 lembar sehingga total jumlahnya 36 lembar. Karena masing-masing lembaran cek untuk pencairan 1 unit mobil setiap bulannya.

“Sejak Januari 2018 sampai sekarang, terdakwa tidak melakukan pembayaran uang sewa mobil kepada Shinta. Kemudian, Shinta mendatangi Bank Mandiri untuk mencairkan uang sewa mobil dengan menggunakan cek yang diberikan terdakwa. Namun, uang sewa mobil tersebut tidak dapat dicairkan di bank karena saldo di dalam rekening tidak mencukupi,” beber jaksa.

Bahkan, nomor HP terdakwa tidak dapat dihubungi. Ketika didatangi ke rumahnya, terdakwa tidak berada di tempat. Ternyata, para saksi mendapat informasi bahwa banyak orang yang telah menyewakan mobilnya kepada terdakwa berjumlah 26 unit.

Atas perbuatan terdakwa bersama rekan-rekannya, Muhammad Zaki Nasution dan pemilik mobil lain membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Februari 2018. Para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp12.855.052.976. (*)

Konten Terkait

Korban KDRT Minta Polsek Delitua Adili Pelaku

Editor Prosumut.com

Bermotif Dendam, Satpam Indomaret Tewas Dikeroyok

Ridwan Syamsuri

Terjatuh Saat Kabur, Maling Motor di Petisah Diringkus Warga

Editor prosumut.com

Kasus Bakar Pacar, Herald Ingin Buktikan Cinta

Editor prosumut.com

Polsek Kualuh Hilir Ringkus Penganiayaan Camat

admin2@prosumut

Pasutri Pembawa Nasi Bungkus Isi Sabu, Wanitanya Dilepas

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara