PROSUMUT – Polsek Percut Sei Tuan yang menangani kasus penodongan pistol oleh RD, oknum wartawan terbitan media cetak di Medan, kepada Siharma Silalahi (korban), warga yang beralamat di Jalan Parkit 5 Perumnas Mandala, diminta memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.
Pasalnya, sudah 10 hari dilaporkan tetapi tak kunjung dilakukan pemeriksaan.
Menurut penasihat hukum korban, Irwansyah Rambe SH, perbuatannya jelas melanggar hukum. Maka dari itu, perlu dihukum dan ditegakan keadilan.
“Kapolrestabes Medan diminta agar pelaku dihukum demi keadilan bagi masyarakat. Harus dipanggil dan periksa sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tegas Irwansyah didampingi Siharma kepada wartawan, Kamis 12 Maret 2020.
Irwansyah mengutuk keras perbuatan oknum wartawan yang menodongkan senjata mirip pistol kepada kliennya.
“Aksi pelaku yang menodongkan senjata kepada korban sudah melanggar hukum yang menyampingkan etika. Padahal, yang bersangkutan berprofesi sebagai wartawan,” cetus Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum) Madin Deliserdang ini.
Ia juga menegaskan, tindakan RD yang jelas sudah menyalahi hukum harus segera ditindak. Hal ini untuk memberikan efek jera dan juga tak menimbulkan preseden hukum yang buruk.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi ditegakkan keadilan untuk masyarakat,” tukasnya.
Terpisah, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo yang dikonfirmasi wartawan tak memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut. Ditanya kenapa RD belum juga diperiksa hingga saat ini, pesan whatsapp yang dikirimkan tak dibalas.
Sebelumnya, RD dilaporkan Siharma Silalahi ke Polsek Percut Sei Tuan dengan Nomor : LP/528/K/III/2020/SPKT Percut. RD diduga menodongkan senjata mirip pistol kepada Siharma di kawasan Pasar Enggang Jalan Enggang Raya, Perumnas Mandala.
Aksi koboi jalanan itu disebut-sebut dilakukan RD bersama tiga rekannya berinisial TP, DN dan AB, pada Senin 2 Maret 2020 sekira pukul 04.30 WIB. (*)