PROSUMUT – Polisi masih mendalami laporan kasus penodongan pistol yang dilakukan oleh RD, oknum wartawan terbitan media cetak di Medan, kepada Siharma Silalahi, warga Jalan Parkit 5 Perumnas Mandala.
“Kasusnya masih didalami, sudah tiga saksi diperiksa dari pihak korban,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa 10 Maret 2020.
MP Nainggolan menyatakan, terkait adanya upaya perdamaian antara korban dengan pelaku, hal itu tidak menjadi persoalan. “Polisi bukan juru damai,” tukasnya.
Sementara, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo mengatakan hal senada. Aris mengaku, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Sudah tiga orang saksi diperiksa. Nanti ya, saya lagi rapat ini,” katanya singkat saat dihubungi wartawan lewat sambungan seluler.
Diketahui, RD dilaporkan Siharma Silalahi ke Polsek Percut Sei Tuan dengan Nomor : LP/528/K/III/2020/SPKT Percut. Dalam laporannya, RD diduga menodongkan senjata mirip pistol kepada Siharma di kawasan Pasar Tradisional Enggang Jalan Enggang Raya, Perumnas Mandala.
Aksi koboi jalanan itu disebut-sebut dilakukan RD bersama tiga rekannya berinisial TP, DN dan AB, pada Senin 2 Maret 2020 sekitar pukul 04.30 WIB. (*)