PROSUMUT – Niat hati ingin menguji kesetiaan cinta, malah berujung kematian. Kalau saja Herald sadar akan perbuatannya, tentu kekasihnya Hovonly Simbolon tidak harus meregang nyawa.
Dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 1 Oktober 2019, terdakwa Herald Gomoz, mengaku awalnya, dialah yang ingin bunuh diri dengan cara menyiramkan bensin ke sekujur tubuhnya.
Herald melakukan itu untuk meyakinkan seberapa besar rasa cinta kekasihnya itu. Sebab selama ini, Herald menduga kekasihnya sudah punya lelaki idaman lain. Lantas, tanpa pikir panjang, ia pun nekat bunuh diri.
“Langsung kusiram bensin itu ke tubuhku, namun di luar dugaan dia memelukku dan kami pun sama-sama terbakar,” kata Herald memberikan kesaksian di depan Hakim Ketua Erintuah Damanik.
Mendengar pernyataan terdakwa, hakim ketua Erintuah menyebut tindakan yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan bodoh. Seharusnya, kata Erintuah tidak perlu ada yang harus kehilangan nyawa dengan alasan untuk meyakinkan cinta.
“Cinta itu tidak harus memiliki, kalau memang sudah tidak cocok kenapa tidak kau ikhlaskan?” kata Hakim Ketua Erintuah.
Namun terdakwa mengaku, ia nekat melakukan itu karena merasa ada perubahan sikap dari kekasihnya itu sejak mereka menjalin hubungan kurang lebih 6,5 tahun. Perubahan itu terdakwa rasakan sejak Agustus 2018 lalu.
“Kulihat dia berubah, udah mulai menjauh dan selalu berdalih ingin merampungkan tesis S2 nya. Meski aku mengetahui itu hanya alasannya saja karena sudah lelaki yang lain,”ujar terdakwa.
“Kenapa tak kau ikhlaskan dan mengkoreksi diri, kenapa pria yang kegantengannya jauh dibanding dirimu?, mungkin meski ia tak ganteng hatinya lebih baik darimu daripada dirimu ganteng tapi hatimu tak baik,”kata Hakim Ketua Erintuah ke terdakwa.
Erintuah pun lantas terus menasehati terdakwa, kata dia, tidak ada hak terdakwa untuk membatasi korban, karena status keduanya masih berpacaran.
Masih dalam sidang itu, terdakwa juga mengaku pernah mengajak korban untuk berumah tangga, tapi korban mengelak karena alasan terdakwa belum mempunyai pekerjaan tetap.
“Kalau kalian menikah nantinya untuk keperluan kalian sehari-hari bagaimana? jadi wajarlah kalau korban mengemukakan alasannya.Wajar dia mengatakan itu sama mu, karena kau itu nantinya kepala keluarga,” sebut Hakim Ketua Erintuah.
Meski demikian, dengan rasa menyesal terdakwa mengaku bersalah karena ulahnya wanita yang dicintainya itu meninggal dunia.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Rambo Sinurat, juga menghadirkan saksi Sihar M Sormin yang merupakan tetangga korban. Ia sebelumnya memberikan kesaksian lebih dulu.
“Jadi setahu saya hubungan mereka ini pacaran. Saya ingat si Herald ini sering datang ke kost korban,” cerita saksi.
Ia menambahkan bahwa saat kejadian terdakwa meminta tolong karena badannya sudah terbakar. “Saya sudah luka Tulang, tolong Tulang. Tapi di situ dia tidak memberitahukan kenapa luka-luka seperti itu,” kata saksi.
Diketahui, kasus pembakaran terhadap Hovonly Simbolon terjadi pada November 2018. Terdakwa Herald nekat membakar Hovonly karena tidak terima diputuskan korban. Hovonly dibakar Herald di rumah kos korban di Jl. Garu III, Medan.
Sebelum meninggal, korban masih sempat menjalani perawatan di RSUP H. Adam Malik. Namun akhir Desember 2018, korban menghembuskan nafas terakhir. (*)