PROSUMUT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan akan segera menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Ditargetkan, KIA mulai dicetak pada bulan ini.
“Setelah lebaran ini, rencananya KIA kita luncurkan,” ujar Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain, Minggu 9 Juni 2019.
Kata Zulkarnain, penerbitan KIA diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016. KIA diterbitkan untuk seluruh anak berusia di bawah 17 tahun.
KIA yang akan dicetak ada dua tipe, perbedaannya terletak pada foto.
“KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tanpa mencantumkan foto. Sedangkan anak 5 sampai 17 tahun terdapat foto,” terangnya.
Menurut dia, kedudukan KIA dan fungsinya sama dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Sebab, datanya terintegrasi secara nasional sehingga tidak bisa ganda karena terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“KIA dan KTP-El memiliki fungsi yang sama, sebagai dokumen negara yang resmi untuk tanda pengenal,” ucapnya.
Penerbitan KIA, kata Zulkarnain, dilatarbelakangi masih seringnya hak adminstrasi anak dalam mendapatkan pelayanan negara tidak bisa dipenuhi. Hal ini lantaran tidak memiliki identitas yang diakui secara konstitusi.
“KIA ini hak anak, bukan kewajiban anak-anak. Kepemilikan KIA akan sangat membantu mereka karena terintegrasi secara nasional, sehingga tidak bisa ganda. Berbeda dengan kartu pelajar, hanya terangkum di sekolah yang menerbitkan kartu pelajar tersebut,” sebut Zulkarnain.
Dia menjelaskan, kepengurusan KIA berbeda dengan mengurus KTP-El. Untuk mengurus KIA, anak-anak tidak dilakukan perekaman data. Syaratnya, cukup membawa fotocopy Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan lainnya serta datang ke Kantor Disdukcapil.
“Proses pengurusan selama 10 hari kerja. Orang tua tinggal datang dengan membawa KK, Akte Kelahiran dan pas foto (untuk anak usia 5-17 tahun),” terangnya.
Zulkarnain menghimbau, kepada masyarakat agar mengurus KIA dan dokumen kependudukan lainnya ketika telah memenuhi persyaratan dan bukan ketika sedang membutuhkan. Selain itu, masyarakat juga mengurus sendiri.
“Anak baru lahir itu kan sudah memenuhi syarat untuk memiliki Akte Kelahiran. Jadi, alangkah baiknya langsung diurus dan bukan ketika butuh untuk pendaftaran anak sekolah misalnya. Hal ini juga untuk mempermudah masyarakat, dan menghindari penumpukan antrian serta praktik percaloan,” cetusnya.
Ia mengaku, sebagai tahap awal KIA akan dicetak sebanyak 100.000 blanko. Selanjutnya, pada semester kedua tahun ini ditargetkan lebih banyak lagi.
“Setelah selesai tahap awal, pada Perubahan APBD 2019 kita akan ajukan kembali untuk pengadaan sebanyak 300.000 blanko KIA. Jadi, tahun ini paling tidak 400.000 KIA bisa dicetak dan diberikan kepada sekitar 800 ribu warga Medan berusia di bawah 17 tahun,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ke depan dalam penerbitkan KIA ini mau diberlakukan program ‘three in one’. Artinya, bagi anak yang baru lahir langsung mengurus 3 dokumen negara sekaligus yaitu KIA, Akte Kelahiran dan KK.
“Jadi, setiap anak yang baru lahir maka sekali urus dokumen kependudukannya, yakni Akte Kelahiran, KK dan KIA,” akunya.
Zulkarnain menambahkan, oleh karena rencana penerbitan KIA dilakukan dalam waktu dekat, maka pihaknya akan berkordinasi dengan kecamatan dan kelurahan.
“Saya berharap fungsi KIA menjadi kartu serbaguna bagi anak-anak Kota Medan nantinya untuk dapat menikmati layanan negara. Atau, bisa juga mendapat diskon-diskon di tempat bermain ataupun toko buku yang menjalin kerja sama dengan kita,” tandasnya.(*)