Prosumut
PendidikanPublic Service

Kartu Identitas Anak di Medan Bakal Diterbitkan Bulan Depan

PROSUMUT – Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan bakal menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Direncanakan, KIA akan diterbitkan pada bulan depan.

Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain mengatakan, rencana penerbitan KIA dilatarbelakangi masih seringnya hak adminstrasi anak dalam mendapatkan pelayanan negara tidak bisa dipenuhi. Hal ini lantaran tidak memiliki identitas yang diakui secara konstitusi.

“Kita sudah berkordinasi dengan Kemendagri, rencananya dalam waktu dekat KIA sudah bisa diurus warga Medan untuk anaknya. Kita rencanakan bulan depan (Mei 2019) sudah bisa diterbitkan,” ujar Zulkarnain, Kamis 18 April 2019.

Dijelaskannya, kepengurusan KIA berbeda dengan mengurus KTP Elektronik. Untuk mengurus KIA anak-anak tidak dilakukan perekaman data. “Orang tua tinggal membawa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan foto (anak). Pengurusan KIA ini berbeda dengan penerbitan KTP Elektornik,” terangnya.

BACA JUGA:  Pembelajaran Mendalam Stimulus Siswa untuk Lebih Kritis

Menurut dia, kepemilikan KIA akan sangat membantu anak-anak karena akan terintegrasi secara nasional. Apalagi, tidak semua sekolah memberikan kartu pelajar.

“Kartu pelajar kan beda, berbeda-beda rangkuman identitasnya. Terlebih, tidak terintegrasi secara nasional. Lain halnya dengan KIA, karena akan terintegrasi. KIA ini hak anak, bukan kewajiban anak-anak,” sebutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, oleh karena rencana penerbitan KIA dilakukan dalam waktu dekat, maka pihaknya akan berkordinasi dengan kecamatan dan kelurahan.

BACA JUGA:  Pembelajaran Mendalam Stimulus Siswa untuk Lebih Kritis

“Saya berharap fungsi KIA menjadi kartu serbaguna bagi anak-anak Kota Medan nantinya untuk dapat menikmati layanan negara, dan membantu memenuhi kebutuhan untuk menikmati pelayanan swasta,” ucapnya.

Walau demikian, Zulkarnain mengaku, ada kesulitan dalam memenuhi penerbitan KIA pada waktu dekat. Alasannya, Kota Medan baru menerapkan penerbitan KIA tahun ini.

“KIA ini diatur oleh Permendagri Nomor 2/2016 Tentang KIA. Hanya saja, untuk awal-awal Kemendagri baru memprioritaskan ke wilayah tertentu saja, sementara untuk Medan baru tahun ini kita laksanakan,” akunya.

Untuk diketahui, KIA diperuntukkan untuk anak usia di bawah 17 tahun. Tahap awal, pengadaan sebanyak 100.000 blanko KIA selesai pada semester pertama tahun ini. Selanjutnya, diberikan kepada warga Medan yang berusia di bawah 17 tahun. “Setelah selesai tahap awal, pada Perubahan APBD 2019 kita akan kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sebanyak 300.000 blanko KIA. Jadi, tahun ini paling tidak 400.000 KIA bisa diberikan dari sekitar 800 ribu warga Medan berusia di bawah 17 tahun,” ujar Zulkarnain.

BACA JUGA:  Pembelajaran Mendalam Stimulus Siswa untuk Lebih Kritis

KIA terbagi dua jenis yaitu untuk usia 0-5 tahun dan 6-17 tahun. Untuk 0-5 tahun, KIA tersebut tidak mencantumkan foto. Sedangkan 6-17 tahun sebaliknya, mencantumkan foto. (*)

Konten Terkait

Integritas Kepala SD Negeri Disorot, Banyak Tak Transparan Kelola Dana BOS

Ridwan Syamsuri

Indikasi Kekacauan PPDB Daring di Sumut, Pemprov Buntung, Vendor Untung?

Editor prosumut.com

Ombudsman: Pungli di Sekolah Lingkungan Kemenag Lebih ‘Rakus’

admin2@prosumut

Soal Pembangunan Food Court Pusat Pasar Medan, Ketua Komisi C Minta Ditunda

Ridwan Syamsuri

Service Training 1 Batu Bara, Calon Kepala Sekolah Harus Kompeten

Editor prosumut.com

BPJamsostek Sosialisasikan Peningkatan Manfaat Pada Ratusan Perusahaan di Sumut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara