PROSUMUT – Wakil Ketua III Satgas Gugus Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga mengajak kepala desa dan lurah, untuk bekerja hingga memastikan bahwa warga miskin terdampak wabah penyakit ini terdaftar untuk mendapatkan bantuan. Itu disampaikan Kapolres Langkat di Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang, Sabtu 18 April 2020.
“Saya mengajak kepala desa dan lurah untuk bekerja. Karena kepala desa merupakan representasi dari pemerintah yang berada paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pastikan negara hadir di tengah-tengah masyarakat, apalagi saat seperti sekarang ini,” katanya.
Mantan Kapolres Batang Polda Jateng itu juga mengajak kepala desa dan lurah untuk mendirikan posko Covid-19 di tempatnya masing-masing. Di mana posko itu nanti sebagai pusat informasi tentang COVID-19 di desa dan kelurahan.
Di posko itu masyarakat desa bisa mendapatkan informasi tentang perkembangan Covid-19. Juga pelayanan kesehatan dan juga tentang pelayanan dasar warga yang terdampak dari wabah Covid-19. Serta terkait dengan data dan bantuan.
“Berikan data yang tepat sasaran, jangan jadi wak labu memberikan data kaleng-kaleng, ingat dosa, dan pidananya ada, sekali lagi pastikan negara hadir ditengah-tengah mereka. Saya akan monitoring dan evaluasi minggu depan melalui Apdesi kabupaten, apakah posko sudah didirikan atau belum,” cetus Kapolres.
Kepada petugas kesehatan dan paramedis yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, ia mengucapkan terima kasih. Juga kepada kepala puskesmas yang telah banyak berbuat di tengah masyarakat, ia mengucaokan terima kasih.
“Jangan bosan menjalani tugas ini walaupun tak kenal waktu itu semua untuk memastikan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Percayalah kalian tidak sendiri, tetap waspada dan berhati-hati, pasti Tuhan akan melihat kerja kalian dan memberikan balasan kebaikan,” katanya.
Undang-Undang No 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin Pasal 42 menyatakan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.
Karena itu, Kapolres meminta, agar kepala desa dan lurah bersama tim, benar-benar melakukan pendataan warga miskin dampak COVID-19 dengan baik dan tepat sasaran.
“Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan data dari desa dan kelurahan serta kecamatan, akan menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,” pungkasnya. (*)
Reporter : Muhammad Akbar
Editor : Iqbal Hrp