PROSUMUT – Kapolda Sumut Irjen Polisi Agus Andrianto, mengancam akan mempidanakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya melakukan pendistribusian logistik Pemilu 2019.
Akibat kelalaian tersebut, empat kecamatan di Kabupaten Nisel, yakni Kecamatan Gomo, Kecamatan Siduori, Kecamatan Somambawa dan Kecamatan Mazino harus menunda pemungutan suara.
“Sudah saya arahkan Kapolres Nias Selatan melalui sentral Gakkumdu untuk menindak petugas KPU lalai menjalani tugasnya dengan mendorong (mendistribusi) ke TPS-TPS. Ini bentuk kelalaian,” kata Agus kepada wartawan usai meninjau TPS di Medan, Rabu 17 April 2019, dikutip Viva.
Agus menjelaskan sudah ada sanksi kepada komisioner dan petugas KPU Kabupaten Nisel yang lalai tersebut.
Mereka bisa dipidanakan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bisa kenakan pasal-pasal untuk penyelenggara, bila dengan sengaja melalaikan kewajibannya. Pasalnya, Pasal 50, Pasal 517, Pasal 530 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Jenderal Berbintang Dua itu.
Agus menjelaskan, dalam pemantauan bersama jajaran TNI, untuk saat ini tidak ada kendala di Sumut selain di empat kemacetan di Kabupaten Nisel.
Kemudian di Kota Medan disiapkan 34 pos maju untuk mengantisipasi gangguan pelaksanaan pemilu.
“Syukur alhamdullilah situasi Kamtibmas di Sumut berjalan aman. Berkat sinergitas antara Polda Sumut didukung jajaran TNI. Kita langsung memantau ke beberapa TPS dan nanti siang akan kita pantau melalui helikopter di kabupaten/kota di Sumut,” ungkap Agus. (*)