Prosumut
Kriminal

Kantongi 5 Gram Sabu, Robbi Ditangkap Polsek Padang Hulu

PROSUMUT – Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Resor Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 5 gram.

Kapolsek Padang Hulu Kota Tebingtinggi Iptu Bringin Jaya SH, Senin 1 Februari 2021 siang di Mapolsek menyampaikan jika pelaku, RS alias Robbi (36) warga Jalan Sei Kelembah, Lingkungan VII, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2021.

“Pelaku ditangkap pada Minggu 31 Januari 2021 sore sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Dari saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dipakai pelaku, kita menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya dan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek.

Pelaku dan barang bukti 1 bungkus kotak rokok kosong merk Surya dan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisikan serbuk putih kristal diduga adalah narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 gram.

Berikut 1 unit Handphone samsung lipat warna silver yang selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Padang Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan ini diakui Kapolsek berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Sei Kelembah kerab dijadikan sebagai lokasi tempat penyalahgunaan narkoba.

Usai menerima info tersebut personil Reskrim dipimpin Kanit Ipda Sonang Siregar dan Kapolsek Iptu Bringin Jaya langsung turun kelokasi dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui jika dirinya adalah pengedar atau penjual narkotika jenis sabu. Kini pelaku telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.

Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Bunuh Kekasih, Dedek Dituntut 20 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Ponselnya Digadaikan, Suyetno Malah Bibacok Pakai Parang

Editor Prosumut.com

Sabu 60 Kg Tangkapan BNN, Kurirnya Penarik Betor

Editor prosumut.com

Lima Pelaku Curas di Pool Bus Amplas Didor

Editor prosumut.com

Polres Langkat Bakar 80 Kg Ganja

Editor Prosumut.com

Bongkar Rumah, Pelakunya Ditangkap Polres Langkat

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara