PROSUMUT – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Baharuddin Siagian kembali menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Senin 21 Oktober 2019.
Baharuddin Siagian diperiksa terkait kasus dugaan korupsi renovasi sirkuit atletik PPLP Sumut di Pembangunan Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan yang bersangkutan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kata MP Nainggolan, pemeriksaan terhadapnya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Junaedi, Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ) yang merupakan pihak rekanan.
“Kadispora Sumut kita periksa untuk melengkapi berkas tersangka Junaedi, karena berkas perkaranya sedang dilengkapi,” ujarnya.
MP Nainggolan menyebutkan, status Baharuddin Siagian masih sebagai saksi. Saat renovasi lintasan sirkuit atletik tersebut, lanjut dia, yang bersangkutan sudah menjabat sebagai Kadispora Sumut.
“Ya memang sudah menjabat, namun sampai penyidikan saat ini tidak terindikasi terlibat. Tapi, tidak tertutup kemungkinan bisa saja jadi tersangka. Kita lihat saja hasil penyidikan selanjutnya,” beber dia.
Sementara, Kadispora Sumut Baharuddin Siagian kepada wartawan mengaku kedatangannya hanya bersilahturahmi. “Tidak ada, hanya main-main saja,” akunya usai menjalani salat di Mapolda Sumut.
Baharuddin membantah kalau dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi renovasi sirkuit atletik PPLP Sumut. “Tidak,” tukasnya yang buru-buru pergi masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat Amru dan Direktur PT RMJ, Junaedi.
Sujamrat selaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan sirkuit, sedangkan Junaedi ikut serta melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri dari proyek pemerintah tersebut. (*)