PROSUMUT – Kepala Desa Buluhawar turut diperiksa penyidik Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut Sumut) terkait penebangan pohon di kawasan hutan Desa Buluhawar, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Kepala Desa Buluhawar Obet Bukit membenarkan ada diperiksa penyidik Dinas Kehutanan terkait penebangan pohon.
“Sudah 3 kali dimulai hari Senin hingga Rabu kemarin ke Dinas Kehutanan memberikan keterangan,” kata Obet kepada wartawan via telepon seluler di Medan, Kamis 15 Oktober 2020.
Ia mengatakan kawasan Desa Buluhawar tidak ada hutan, namun tanah milik warga. Bahkan setiap tahun warga membayar pajak.
“Karena adanya pemeriksaan ini aku dicari warga untuk mengembalikan uang pajak yang telah dibayarkan mereka,” ujarnya.
Lebih parahnya saat ini, menurut Obet, tanah warga telah masuk menjadi jalur kuning (kawasan hutan produksi) berdasarkan sesuai SK Kementerian Kehutanan Nomor 579 tahun 2014 Tentang Kawasan Hutan di Sumut.
“Yang gak benarlah tanah di Desa Buluhawar semuanya masuk jalur kuning. Sebelum Indonesia merdeka, desa itu sudah ada. Injil saja masuk ke desa itu tahun 1890 alias 130 tahun yang lalu. Kalau gak ada warganya pada tahun 1890, mana masuk injil ke desa itu,” tegasnya.
Obet Bukit membeberkan salah satu pertanyaan yang dilontarkan penyidik Dinas Kehutanan Sumut kepada dirinya yaitu apakah dirinya mengetahui kawasan hutan itu.
“Aku jawab tau dan sudah disosialisasikan bahwa kawasan itu adalah hutan produksi. Bapak itu kembali bertanya, bapak sudah tau kawasan itu hutan produksi, tapi kenapa diizinkan oknum lain menebang pohon. Aku jawab tanah itu milik warga dan membayar pajak,” bebernya.
Terpisah, Penyidik Dinas Kehutanan Provinsi Sumut Zainudin Harahap mengatakan pihaknya sudah ada memeriksa 3 orang untuk mengambil keterangan terkait penebangan pohon di kawasan hutan Desa Buluhawar.
“Ada Kepala Desa Buluhawar, 1 dari pihak kita yang menerima laporan serta meninjau dan 1 lagi pekerja penebang pohon,” kata Zainudin Harahap.
Pihaknya juga, sebut Zainudin Harahap, sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap 1 orang berinisial MS, namun orang tersebut belum hadir.
“Ya kalau tidak salah ada sekitar 2 orang lagi yang akan kami panggil. Setelah itu baru diperiksa ahli untuk memastikan hutan itu kawasan hutan sesuai dengan SK Kementerian Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan pihaknya melakukan penyidikan karena ada laporan kegiatan penebangan di dalam hutan yang dilakukan oleh oknum.
Selain itu, lokasi hutan yang berada di Desa Buluhawar ini termasuk dalam SK Kementerian Kehutanan Nomor 579 tahun 2014 Tentang Kawasan Hutan di Sumut. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :