PROSUMUT – Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan, pihaknya belum menetapkan seorangpun menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Penegaskan itu menjawab isu beredar yang menyebut, kepolisian telah mengamankan seorang wanita yang dekat dengan almarhum Jamaluddin.
“Belum ada,” tegasnya kepada wartawan, Kamis 5 Desember 2019.
Agus meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan mendoakan kepolisian agar segera dapat mengungkap kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin.
Kepolisian telah bekerja ekstra, mendalami keterangan saksi, mengumpulkan bukti dan mempelajari rekaman CCTV.
“Semua alibi-alibi akan kita dalami,” ujar Agus.
Senada dengan Agus, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian juga menyatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus kematian hakim PN Medan, Jamaluddin.
“Belum ada,” ujar Andi Rian.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, Jamaluddin tewas lebih dari 12 jam sebelum dilakukannya autopsi di RS Bhayangkara Medan.
“Menurut hasil pemeriksaan Labfor, karena sudah lewat meninggal, kaku mayat, sudah lemas kembali sudah mulai lembab dan mulai ke arah pembusukan. Artinya, korban meninggal antara 12 sampai 20 jam. Nanti kita runut ke sana,” kata Agus Andrianto kepada wartawan di Mapolda Sumut. (*)