Prosumut
Hukum

Jual Wanita ke Hidung Belang, Muncikari ‘Paket Short Time’ Terdiam Disidang

PROSUMUT – Fitri Siregar alias Velistha Vey (23) hanya terdiam saat menjalani sidang perdana. Pasalnya, warga Jalan Glanggar Gang Bahagia, Kelurahan Tegalsari III, Kecamatan Medan Area ini, didakwa menjual dua wanita ke hidung belang melalui media sosial (medsos) dengan paket short time.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu 28 Agustus 2019, terdakwa memperdagangkan dua korban, yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade dengan cara menawarkan dan mengirim foto-foto korban melalui akun MiChat, ke lelaki hidung belang.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

“Melalui jasa seks sort time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria hidung belang,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.

Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2019, seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran, mengajak bertemu di Hotel Le Polonia Medan.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp2 juta kepada terdakwa, untuk diberikan kepada korban.

Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang.

Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut, kemudian terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp200 ribu untuk ongkos pulang.

“Lalu tak lama kemudian, datang beberapa orang laki-laki berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa, (bersama) kedua korban ke Polda Sumut,” sebutnya.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Bahwa pada saat penangkapan terdakwa, telah tersita barang bukti berupa, dua buah kondom merek Durex warna merah, tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta.

“Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHPidana,” tandas JPU. (*)

Konten Terkait

KontraS Soroti Kasus Penganiayaan Pemred Posmetro Medan

Ridwan Syamsuri

Sidang Bandar Sabu di PN Binjai, Ame Sudah Ditarget Tiga Bulan

Ridwan Syamsuri

Cemari Danau Toba dengan Bangkai Ikan, Operasional PT Aquafarm Terancam Dibekukan!

Editor prosumut.com

Tiga Tersangka Pembunuh Hakim PN Medan Dilimpahkan ke Jaksa

admin2@prosumut

Galian C Bhakti Karya Beroperasi, 7 Orang Diamankan

Editor prosumut.com

Tiga Orang Kurir Sabu 2 Kg Diadili

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara