Prosumut
Hukum

Jika RKUHP Tak Diubah, Penjarakan Orang Bukan Perkara Susah

PROSUMUT – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan bahwa RUU KUHP akan membuat banyak orang dipenjara. Antara lain pasal penghinaan presiden, perzinahan hingga menangkap para gelandangan.

“Kira-kira kalau ini diberlakukan, maka bayangan saya akan banyak yang orang masuk penjara. Harapan lapas untuk berkurang tidak akan terjadi,” kata Asfinawati dalam diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 21 September 2019.

Jika rancangan tersebut disahkan, masyarakat akan banyak terjerat dan membuat lapas penuh. “Kira-kira kalau ini diberlakukan, maka bayangan saya akan banyak yang orang masuk penjara, harapan lapas untuk mengurangi tidak akan terjadi,” katanya.

Dia menilai, revisi yang berbau kolonial tersebut penting dilakukan. Tetapi meski revisi kali ini buatan anak bangsa, rasanya sama seperti peraturan kolonial

“Apakah artinya menggantinya hukum bangsa sendiri seperti hukum kolonial rasanya juga kolonial. Itu menindas. Menindas kebebasan berpendapat seperti yang lain-lain,” ungkap Asfinawati.

Asfinawati berharap semua pasal yang ada di RUU KUHP tidak menjadi pasal karet. Menurutnya, DPR harus menyisir pasal-pasal yang tidak sesuai dengan demokrasi.

“Kami harus nyisir apa-apa saja yang tidak sesuai dengan demokrasi. Kalau ada hal-hal yang diterima formula pasalnya itu harus sesuai,” ungkapnya.

Banyak Pasal Multifungsi
Selain itu, dia menilai dalam RUU KUHP menindas kebebasan berpendapat. Menurutnya subtansi RUU KUHP saat ini belum sesuai demokrasi.

“Kita memang mengganti kolonial itu. Apakah artinya menggantinya hukum bangsa sendiri seperti hukum kolonial rasanya juga kolonial, Itu menindas. Menindas kebebasan berpendapat seperti yang lain-lain,” kata wanita berusia 42 tahun ini. (*)

Konten Terkait

Perhimpunan Pergerakan 98: Buktikan Pemberantasan Mafia Tanah

Editor Prosumut.com

Sebut KPU Medan Hoax Surat Suara Tercoblos, Warga Jabar Diadili

Ridwan Syamsuri

KontraS Soroti Kasus Penganiayaan Pemred Posmetro Medan

Ridwan Syamsuri

Satpol PP Deli Serdang Segel Karaoke GM

Editor prosumut.com

Kacab BRI Didakwa Rugikan Negara Rp508 Juta

Ridwan Syamsuri

Viral Video Lagi Dugem, Kasatres Narkoba Polres Siantar Dicopot

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara