Prosumut
Pendidikan

Jika Ada “Temuan” PPDB Online, Masyarakat Diimbau Lapor Dewan

PROSUMUT – Masyarakat diminta melaporkan ke Komisi II DPRD Medan, apabila ada temuan kejanggalan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2019 tingkat SMP Negeri.

“Masyarakat diminta melaporkan ke Komisi II (DPRD Medan) bagi yang merasa keberatan atau ada temuan kejanggalan. Sebab, masih ada waktu hampir dua minggu ke depan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah baru-baru ini.

Ia mengaku, dirinya menerima sejumlah laporan secara lisan dari masyarakat pascapengumuman PPDB online tahun ini di tingkat SMP Negeri. Laporan itu diantaranya ada oknum-oknum panitia yang tidak profesional dalam mengukur jarak tempuh zonasi.

BACA JUGA:  Diktisaintek Sapa Mahasiswa Universitas ST Bhinneka, Ingatkan Kewajiban Melekat Penerima KIP Kuliah

“Banyak siswa yang dekat rumah zonasi tidak bisa masuk sekolah, itu salah satu laporannya,” ucap dia.

Menurut Bahrumsyah, patut diduga panitia bermain dengan membuat jarak tempuh siswa tidak sesuai dengan sebenarnya. Misalnya, ada siswa yang hanya 1 kilometer dibuat menjadi 1,5 kilometer.

“Mainannya begitu, rata-rata di zonasi. Sebab, zonasi tidak diukur berdasarkan pada saat siswa mendaftar. Makanya, patut diduga ada kecurangan dalam menentukan zonasi,” bebernya.

Selain itu, sambung dia, di jalur prestasi. Dia menegaskan ingin melihat apakah pada jalur prestasi ini benar-benar berdasarkan prestasi yang sudah diamanahkan sesuai peraturan wali kota (perwal).

BACA JUGA:  Diktisaintek Sapa Mahasiswa Universitas ST Bhinneka, Ingatkan Kewajiban Melekat Penerima KIP Kuliah

“Jangan sampai nanti ada sertifikat-sertifikat palsu. Jangan pula jalur ini diambil oleh jalur zonasi, misalnya dititip ke situ karena dia tak
lulus,” sebutnya.

Kata Bahrumsyah, perlu diketahui satu sekolah itu berapa siswa yang orang tuanya pindah.

“Jalur mutasi dapat jatah 5 persen. Kalau yang diterima 200 orang di satu sekolah yang ada di daerah pinggiran, jika dikalikan 5 persen maka 10 orang. Namun, satu kelurahan itu ada 10 orang yang pakai surat pindah. Lalu, jalur ini apakah betul dituangkan ke zonasi? Atau jalur ini bisa diambil orang lain untuk masuk melalui jalur mutasi,” paparnya.

BACA JUGA:  Diktisaintek Sapa Mahasiswa Universitas ST Bhinneka, Ingatkan Kewajiban Melekat Penerima KIP Kuliah

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan memanggil sejumlah sekolah untuk mempertanyakan hal tersebut. Bahkan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar.

“Hari Senin akan kita panggil, sampling sekolah saja. Kita ingin tahu pola mereka seperti apa dan kita akan minta data. Cuma ini acak saja,” tukasnya.(*)

Konten Terkait

Mahasiswa KKN Tidak Boleh Terlibat Dalam Pilkades

Ridwan Syamsuri

Dinas Pendidikan Asahan Umumkan Kelulusan SD 100 Persen

admin2@prosumut

UN SMA di Langkat Ditiadakan

admin2@prosumut

Ikuti Try Out di UISU, Siswa Diharapkan Lebih Matang Hadapi UN

Editor prosumut.com

Baca Tulis Al-Qur’an Pelajaran Wajib Ekstrakulikuler di Langkat

valdesz

Perpustakaan UMA Raih Akreditasi A

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara