Prosumut
Ekonomi

Jemaah yang Berhaji Lebih dari Sekali Dikenakan Biaya Visa Rp7,5 Juta

PROSUMUT – Jemaah haji yang akan pergi haji kedua kali atau seterusnya akan dikenakan biaya tambahan. Biaya tambahan itu adalah biaya visa progresif

Demikian dikatakan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis, seperti yang dikutip dari laman Setkab, Selasa 26 Maret 2019.

“Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp3.786,67,” katanya.

Aturan mengenai visa progresif itu, kata dia, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.

Peraturan ini diterbitkan karena mulai tahun ini Pemerintah Saudi memberlakukan kebijakan baru, visa progresif bagi jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang teridentifikasi sudah pernah berhaji.

Adapun pembayaran visa progresif dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jemaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.

“Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat,” terang Muhajirin. (*)

Konten Terkait

HLN ke-78, Presiden Jokowi Harapkan PLN Terus Maju dan Jaga Ketahanan Energi

Editor prosumut.com

Rumah Makan & Klinik Masuk “Top Ten” Bisnis Jasa Unggulan Sumut

Val Vasco Venedict

Tinjau Pabrik Migor, Kemendag Gandeng Polri Tindak Mafia

Editor prosumut.com

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PMP Panen Padi di Lahan Binaan di Langkat

Editor prosumut.com

Rupiah Melemah ke Level Rp14.215

Editor prosumut.com

Tingkatkan Transaksi Pasar Modal, PT PEI Dibentuk

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara