Prosumut
Ekonomi

Jemaah yang Berhaji Lebih dari Sekali Dikenakan Biaya Visa Rp7,5 Juta

PROSUMUT – Jemaah haji yang akan pergi haji kedua kali atau seterusnya akan dikenakan biaya tambahan. Biaya tambahan itu adalah biaya visa progresif

Demikian dikatakan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis, seperti yang dikutip dari laman Setkab, Selasa 26 Maret 2019.

“Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp3.786,67,” katanya.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Perkuat Koordinasi dengan Pemko Medan, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

Aturan mengenai visa progresif itu, kata dia, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.

BACA JUGA:  Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan

Peraturan ini diterbitkan karena mulai tahun ini Pemerintah Saudi memberlakukan kebijakan baru, visa progresif bagi jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang teridentifikasi sudah pernah berhaji.

Adapun pembayaran visa progresif dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jemaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.

BACA JUGA:  Sensus Ekonomi 2026, BPS Sumut Imbau Pelaku Usaha Isi Data Akurat dan Jujur

“Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat,” terang Muhajirin. (*)

Konten Terkait

LPS Telah Bayarkan Klaim Nasabah PT BPRS Gebu Prima, Total 20,05 Miliar

Editor prosumut.com

Hyundai Stargazer, MPV Tangguh Temani Perjalanan Keluarga

Editor prosumut.com

Tingkatkan Kebutuhan Pelanggan, Modena Hadirkan Outlet di Ringroad Medan

Editor prosumut.com

Rakornas Stabilisasi Bapok, Mendag: Kebutuhan Puasa dan Lebaran Terkendali 

Editor prosumut.com

Kosmetik Indonesia Miliki Peluang Ekspor yang Bagus

Editor prosumut.com

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara