Prosumut
Kriminal

Jaringan Narkoba Modus Simpan di Sepatu Tewas Ditembak

PROSUMUT – Jaringan narkoba dengan modus menyimpan barang bukti di dalam sepatu tewas ditembak Satres Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Kota Binjai.

Sebabnya, tersangka berinisial MS asal Aceh tersebut melakukan perlawanan ketika dibawa untuk pengembangan kasus dengan total barang bukti 26,9 kg.

“Anggota terpaksa menembak tersangka MS hingga mengenai dadanya, karena melakukan perlawanan dengan menyerang anggota menggunakan borgol di tangannya dan hendak merampas senjata api saat pengembangan kasus di Binjai (Senin malam, 11 Januari 2021),” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam pemaparan kasus tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis 14 Januari 2021.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Martuani menjelaskan, kasus ini bermula ketika anggota menangkap tiga tersangka berinisial RS, FS, dan ESR, yang juga asal Aceh. Ketiga tersangka tersebut masih satu jaringan dengan tersangka MS.

“Ketiga tersangka ditangkap di salah satu hotel Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru pada Senin 11 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB. Dari ketiganya, disita barang bukti 1,9 kg sabu yang ditemukan di dalam sepatu,” terang dia.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Lanjut Martuani, anggota mengembangkan kasusnya dengan mengejar tersangka MS. Sebab, pengakuan ketiga tersangka bahwasanya narkoba itu diperoleh dari MS.

“Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap MS dan menangkapnya di hotel kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan. Dari tersangka MS, disita barang bukti 25 kg sabu di dalam koper warna biru,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Disebutkan dia, personel kembali mengembangkan kasus tersebut dengan mengejar tersangka lainnya berinisial AA di Binjai yang kini masih buron. Pengejaran terhadap tersangka AA berdasarkan pengakuan MS.

“Terhadap ketiga tersangka berinisial RS, FS, dan ESR dijerat Undang-undang Nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Martuani. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Maling Lembu Nyaris Tewas Diamuk Massa

Ridwan Syamsuri

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Warga Sergai Pelaku Jambret

Editor Prosumut.com

Pembobol Sekolah Azizi Dibekuk

Ridwan Syamsuri

Dua Pelaku Curanmor di Jalan Seksama Dibekuk

Editor Prosumut.com

Ganja Legal Digunakan di Jerman

Ridwan Syamsuri

Deninteldam I/BB Tangkap Pengedar Narkoba di Simalungun, 100 Gram Sabu Disita

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara