PROSUMUT – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Medan melakukan perbaikan intensif selama 24 jam terhadap Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV yang mengalami kerusakan akibat upaya pencurian di Jalan Juanda, Medan.
Insiden tersebut sempat menyebabkan gangguan sistem kelistrikan di sejumlah wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Kerusakan terjadi pada kabel yang menghubungkan Gas Insulated Switchgear (GIS) Listrik ke Gardu Induk (GI) Titi Kuning, yang merupakan bagian penting dari sistem kelistrikan di kawasan protokol Kota Medan.
“Kerusakan yang ditimbulkan cukup parah. Tim kami bekerja non stop 24 jam secara bergantian untuk memastikan perbaikan bisa selesai secepat mungkin,” ujar Manager PLN UPT Medan, Riza Fahlefi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 April 2025.
Pekerjaan yang direncanakan berlangsung hingga 24 April 2025 tersebut mencakup penggalian ulang jalur kabel, penggantian kabel yang rusak, dan pengujian sistem untuk menjamin keamanan serta keandalan jaringan.
PLN juga menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kota Medan, Dinas Perhubungan, dan Polda Sumatera Utara, serta mengutamakan penerapan standar keselamatan kerja (K3) dalam setiap tahapan pekerjaan.
General Manager PLN UIP3B Sumatera, Amiruddin, menyampaikan bahwa PLN terus berupaya maksimal untuk mempercepat proses perbaikan sambil memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan sesuai prosedur.
“Kami menyesalkan tindakan kriminal ini yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Kami mengajak masyarakat ikut menjaga aset kelistrikan demi penyaluran listrik yang andal,” ujarnya saat meninjau langsung lokasi pekerjaan, beberapa waktu lalu.
PLN juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau layanan Contact Center PLN 123.
“Kami memohon pengertian masyarakat selama proses perbaikan ini. PLN terus berkomitmen menyediakan pasokan listrik yang andal dan aman untuk seluruh pelanggan,” tutup Amirruddin. (*)
Reporter: Nastasia
Editor: M Idris
