Prosumut
Pemerintahan

Izin Taksi Daring di Sumut Ditambah Jadi 15.000

PROSUMUT – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menambah kuota izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP).

Ini sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) nomor 118 tahun 2018 tentang transportasi online pada tahun 2020.

Dimana, di dalam Permen itu diantaranya menghapus aturan mengenai kewajiban memasang stiker di kaca taksi online, kewajiban uji KIR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan dan aturan mengenai penyelenggara taksi online (daring) harus memiliki paling sedikit 5 kendaraan.

Kepala Dishub Sumut, Abdul Haris Nasution menjelaskan pihaknya mengajukan kuota baru sebanyak 15 ribu, kuota izin ASK dan KEP yang lama sebanyak 3.500 unit di Kabupaten/kota di luar Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro) sudah terpenuhi, sementara masih banyak angkutan yang belum mendapatkannya.

BACA JUGA:  Krisis Tata Kelola Bayangi Kota Medan, Retorika Pembangunan Tak Lagi Tutupi Pembiaran

Abdul Haris mengatakan usulan kuota 15 ribu tersebut nantinya akan diperuntukkan di wilayah Sumut lainnya, tidak hanya Mebidangro.

“Pergub yang lama kuotanya baru 3.500 sebenarnya semua sudah terpenuhi. ASK di lapangan ada yang harus kita akomodir maka kita siapkan ruangnya,” ujarnya baru-baru ini.

Usulan angka 15 ribu tersebut kata Abdul Hasil didapatkan baik dari informasi aplikator, asosisasi angkutan umum dan lainnya termasuk menakar kebutuhan di Sumut.

“Ada yang bilang 10 ribu, 12 ribu bahkan 15 ribu yang beroperasi di Sumut. Kalau benar 10 ribu, sementara kita hanya ada 3.500, maka Pergub yang baru memberi ruang itu untuk yang menampung yang belum terakomodir, tapi harus tetap sesuai dengan ketentuan yang tertera di Permen 118. Semangatnya tetap harus kita tegakkan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dua Iwan Diduga Dominasi Proyek di Balai Kota Medan

Saat ini, kata Abdul Haris, usulan dari Dishub Sumut sudah berada di biro hukum Pemprovsu untuk dieksiminasi baru nantinya diajukan kepada Gubernur untuk ditandatangi.

Diakui Abdul Haris saat ini ada 52 vendor perusahaan angkutan yang berbadan hukum.

“Kuota yang 3.500 sudah dibagi kepada 52 perusahaan ini. Mitra bergabung yang berizin dan memiliki KPS itu kira-kira 400 sampai 500 mitra saja. Ini menjadi PR kita semua. Kita sekarang sudah akan menerapkan Permen 118. Ranpergub sudah diajukan untuk ditandatangi gubernur,” bebernya.

BACA JUGA:  Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU: Pola Kemenangan Berulang Layak Dikaji

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro pada kesempatan yang sama mengatakan penilaiannya terhadap semangat untuk menegakkan Permen 11/2018 ini terbilang bagus.

“Saya melihat respon bagus di Sumut dengan menampung aspirasi teman-teman ASK. Saya dari hasil beberapa bulan memantu Sumut termasuk yang berjalan lancar. Ada perubahan Pergub artinya pemerintah secara eksplisit sudah mengikuti Permen 118. Artinya teman-teman tidak perlu kahwatir dengan Provinsi Sumut,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Pemkab Sergai Bantu Korban Bencana Puting Beliung

Editor prosumut.com

Sempat Turun, Jumlah ODP Covid-19 Asahan Naik Lagi

admin2@prosumut

Bupati Langkat Terima Audiensi KONI

Editor prosumut.com

Pelajar Ichikawa Diharapkan Selalu Ingat Kota Medan

Editor prosumut.com

Perekrutan Kepling di Kwala Bekala Diduga Curang dan Terjadi Suap, Perolehan Dukungan Disebut Dimanipulasi

Editor prosumut.com

Bupati dan Wabup Sergai Kembalikan Inventaris Kantor

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara