Prosumut
Kriminal

IRT Seludupkan Sabu ke Penjara, Modusnya Sabun Mandi

PROSUMUT – NF, ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Sekata Linkungan VI, Kelurahan Karang berombak, Kecamatan Medan Barat, diamankan Polsek Medan Barat.

Pasalnya, perempuan berusia 53 tahun ini nekat menyeludupkan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Medan Barat dengan modus menggunakan sabun mandi.

“Tersangka diamankan pada Kamis siang, 30 Juli 2020 lalu. Dari tersangka, disita barang bukti 1 kotak sabun merek GIV berisi 1 bungkus plastik kecil yang diduga sabu dan 2 unit handphone,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Senin 3 Agustus 2020.

BACA JUGA:  KPU Langkat Apresiasi Polisi Tangkap Pencuri Uang Penyelenggara Pilkada Serentak

Afdhal menjelaskan, awalnya tersangka datang ke Polsek Medan Barat sekitar pukul 11.20 WIB dengan tujuan membesuk suaminya yang bernama Willi Manurung. Suami tersangka ditahan dalam kasus tindak pidana uang palsu.

“Petugas piket melakukan pemeriksaan terhadap terhadap barang-barang bawaan tersangka yang akan diantarkan kepada suaminya. Namun, saat diperiksa kotak sabun yang dibawanya untuk diberikan kepada suaminya ternyata dirampas tersangka,” terang Afdhal.

BACA JUGA:  Rumah Jurnalis Dibobol Maling, Perhiasan Emas hingga Laptop Raib

Selanjutnya, tersangka berlari keluar sambil membuang kotak sabun ke halaman Kantor Camat Medan Barat yang tak jauh dari Mapolsek Medan Barat. Akan tetapi, tersangka berhasil diamankan petugas piket.

“Tersangka kemudian diminta mengambil kotak sabun yang dibuangnya. Setelah diperiksa, kotak sabun itu berisi sabun GIV yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik kecil diduga sabu-sabu. Narkoba tersebut ditemukan setelah sabun itu dihancurkan karena kecurigaan petugas lantaran tersangka merampas dan membuangnya,” papar Afdhal.

BACA JUGA:  Rumah Jurnalis Dibobol Maling, Perhiasan Emas hingga Laptop Raib

Saat diinterogasi, tersangka mengakui narkoba itu miliknya yang dibeli seharga Rp 100.000 dari seorang pria berinisial I yang saat ini diburon.

“Sabu itu diseludupkan tersangka atas permintaan dari suaminya,” beber dia.

Akibat perbuatannya, tersangka bersama barang bukti diamankan dan saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut.

“Kasusnya masih kita kembangkan lebih jauh untuk menangkap pengedar dan jaringan narkoba,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Kapolsek Bandar Khalifah Kunjungi Bocah Korban Kekerasan

Editor Prosumut.com

Korban Tabrak Lari, IRT Asal Sibirubiru Tewas

Editor Prosumut.com

Dituntut 20 Tahun, Oknum Polisi Kurir Sabu Ini Minta Keringanan

Ridwan Syamsuri

Pelaku Penggelapan Motor Diringkus Polsek Delitua

admin2@prosumut

Polres Tebingtinggi Ringkus Penganiaya Bocah 12 Tahun

Editor Prosumut.com

Remaja 18 Tahun Bonyok Dimassa di Salapian Langkat

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara