Prosumut
Public Service

Inpres Dukung Implementasi Program BPJamsostek

PROSUMUT – Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJamsostek kembali mendapat amunisi baru. Pasalnya, Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

“Kami mengapresiasi  kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya,” katanya baru-baru ini.

Anggoro menjelaskan, pihaknya segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJamsostek untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia.

“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan  pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi serta memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Tanjung Morawa, Iskandar mengungkapkan, hal ini merupakan tanggung jawab besar.

Pihaknya pun memastikan  telah meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi dan terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan.

“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” katanya, Kamis 8 April 2021. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Tingkatkan Layanan, JNE Langkat Miliki Gedung Operasional 

Editor Prosumut.com

Pelayanan Publik di Sumut Ini Masuk Zona Merah

Editor prosumut.com

Musim Hujan, BMKG Peringatkan Warga Sumut Waspada Banjir dan Angin Kencang

Editor prosumut.com

2019, Pertumbuhan PT Pegadaian Kanwil I Medan Capai 21 Persen

Editor prosumut.com

Besok, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Seperti Semula

admin2@prosumut

Dewan Minta Pemko Medan Perbarui Data Warga Miskin

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara