Prosumut
Kriminal

Ingin Sekolahkan Adik, Warga Aceh Jadi Kurir Ganja

PROSUMUT – Terdakwa Zulkarnaini alias Ijul (24) nekat menjadi kurir narkotika jenis daun kering ganja karena ingin menyekolahkan adiknya yang sempat putus sekolah.

Hal tersebut diungkapkan terdakwa yang menjadi kurir ganja antar provinsi Aceh-Medan itu saat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Selasa 27 Agustus 2019.

Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi bertanya kepada terdakwa sudah berapa kali mengantarkan ganja dari Tanah Rencong ke Kota Medan. “Buat apa uangnya setelah itu?” tanya majelis.

“Buat sekolah adik saya yang perempuan pak. Putus sekolah sudah pak,” jawab terdakwa.

Di hadapan hakim, Ijul mengakui kesalahannya. Selama ini, aku terdakwa, tidak kenal dengan siapa bandar ganja dan kepada siapa ganja yang akan diantar ke Medan.

“Rp200 ribu setiap kilo. Tapi belum semua. Sampai barang baru dikasih,” kata terdakwa.

Total uang yang bakal diterima terdakwa senilai Rp4 juta karena 20 kilogram yang diantar. Namun, terdakwa baru menerima Rp1 juta.

JPU Benny Surbakti Ijul didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tentang narkotika. Tersangka Ijul dikenakan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Konten Terkait

Dua Bandar Sabu Sergai Ditangkap

Editor prosumut.com

Tim Pegasus Polsek Helvetia Amankan Dua Spesialis Pencuri Motor

Editor prosumut.com

Lapak Judi di Pasar VII Beringin Digerebek Polisi

Editor prosumut.com

Lieus Sungkharisma Dibekuk, Tangan Diborgol

Ridwan Syamsuri

Simpan Sabu di Kotak Rokok, 2 Pemuda Warga Tualang Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Editor prosumut.com

Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi, Sekuriti Lihat Innova Hitam

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara