Prosumut
Kriminal

Ingin Sekolahkan Adik, Warga Aceh Jadi Kurir Ganja

PROSUMUT – Terdakwa Zulkarnaini alias Ijul (24) nekat menjadi kurir narkotika jenis daun kering ganja karena ingin menyekolahkan adiknya yang sempat putus sekolah.

Hal tersebut diungkapkan terdakwa yang menjadi kurir ganja antar provinsi Aceh-Medan itu saat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Selasa 27 Agustus 2019.

Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi bertanya kepada terdakwa sudah berapa kali mengantarkan ganja dari Tanah Rencong ke Kota Medan. “Buat apa uangnya setelah itu?” tanya majelis.

“Buat sekolah adik saya yang perempuan pak. Putus sekolah sudah pak,” jawab terdakwa.

Di hadapan hakim, Ijul mengakui kesalahannya. Selama ini, aku terdakwa, tidak kenal dengan siapa bandar ganja dan kepada siapa ganja yang akan diantar ke Medan.

“Rp200 ribu setiap kilo. Tapi belum semua. Sampai barang baru dikasih,” kata terdakwa.

Total uang yang bakal diterima terdakwa senilai Rp4 juta karena 20 kilogram yang diantar. Namun, terdakwa baru menerima Rp1 juta.

JPU Benny Surbakti Ijul didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tentang narkotika. Tersangka Ijul dikenakan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Konten Terkait

Empat Koruptor Traffic Light Divonis 1 Tahun

Ridwan Syamsuri

Sakit Hati, Motif Satpam DPRD Medan Lempari Pendemo

Editor Prosumut.com

Tersinggung, James Tambunan Aniaya Tetangganya

admin2@prosumut

Lima Oknum Anggota DPRD Labura Terjaring Operasi PPKM

Editor prosumut.com

Polisi Masih Dalami Kasus Perampokan Toko Emas di Simpanglimun

Editor prosumut.com

Serang Petugas Pakai Parang, Mantan Polisi Ini Didor

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara