PROSUMUT – Terdakwa Zulkarnaini alias Ijul (24) nekat menjadi kurir narkotika jenis daun kering ganja karena ingin menyekolahkan adiknya yang sempat putus sekolah.
Hal tersebut diungkapkan terdakwa yang menjadi kurir ganja antar provinsi Aceh-Medan itu saat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Selasa 27 Agustus 2019.
Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi bertanya kepada terdakwa sudah berapa kali mengantarkan ganja dari Tanah Rencong ke Kota Medan. “Buat apa uangnya setelah itu?” tanya majelis.
“Buat sekolah adik saya yang perempuan pak. Putus sekolah sudah pak,” jawab terdakwa.
Di hadapan hakim, Ijul mengakui kesalahannya. Selama ini, aku terdakwa, tidak kenal dengan siapa bandar ganja dan kepada siapa ganja yang akan diantar ke Medan.
“Rp200 ribu setiap kilo. Tapi belum semua. Sampai barang baru dikasih,” kata terdakwa.
Total uang yang bakal diterima terdakwa senilai Rp4 juta karena 20 kilogram yang diantar. Namun, terdakwa baru menerima Rp1 juta.
JPU Benny Surbakti Ijul didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tentang narkotika. Tersangka Ijul dikenakan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)