Prosumut
Pendidikan

Implementasi Biaya Sekolah SD dan SMP Gratis Bisa Terlaksana pada 2026, Kurangi Anggaran MBG

PROSUMUT – Anggota Komisi X DPR RI dr Sofyan Tan mengatakan pihaknya akan segera membahas Putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 terkait kewajiban pemerintah untuk membebaskan uang sekolah tingkat SD dan SMP pada sekolah-sekolah swasta.

Menurutnya, realisasi atau implementasi dari putusan tersebut baru bisa dilaksanakan pada 2026.

“Setelah ini (reses) kami akan bahas segera di DPR, mungkin bisa untuk 2026,” kata Sofyan Tan saat kunjungan reses di SD Genpita Ceria, Tangkahan, Medan Labuhan, Senin 2 Juni 2025.

Diutarakan dia, biaya sekolah SD dan SMP gratis bisa direalisasikan jika pemerintahan Probowo-Gibran rela mengurangi anggaran makan bergizi gratis (MBG) yang sangat fantastis dan menaikkan anggaran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah empat kali lipat.

Dengan demikian, pemerintah tinggal menyalurkan anggarannya melalui penambahan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk swasta yang selama ini diterima Rp 900 ribu per siswa SD dan Rp 1,1 juta per siswa SMP dalam satu tahun.

“Bisa saja, kalau mau dikurangi anggaran MBG alihkan ke Kemendikdasmen. Nanti bisa melalui dana BOS,” terang Sofyan Tan.

Dia pun sempat bertanya kepada para orangtua siswa yang hadir saat itu apakah menginginkan uang sekolah gratis atau makan bergizi gratis, dan ternyata semua orangtua siswa serentak jawab ingin sekolah gratis.

Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan pagu indikatif belanja APBN untuk 2026 sebesar Rp 1.157,77 triliun.

Badan Gizi Nasional mendapatkan anggaran terbesar yakni Rp 217,86 triliun yang terdiri dari Rp 210,4 triliun untuk program pemenuhan gizi nasional dan Rp 7,45 triliun untuk anggaran dukungan manajemen.

Sementara Kemendikdasmen yang diberi tanggung jawab untuk membebaskan uang sekolah pendidikan tingkat dasar hanya memiliki Rp 33,65 triliun, termasuk pagu terendah dari 10 kementerian dan lembaga.

Sofyan Tan menyebutkan semua bergantung pada kebijakan presiden, mau pilih pendidikan gratis atau program MBG yang menjadi janji kampanyenya.

Soal pola penyaluran menurutnya sudah tersedia instrumennya baik itu melalui dana BOS atau bisa juga melalui penambahan jumlah kuota dan beaaran anggaran PIP.

“Kuota PIP dan besarannya ditambahkan saja untuk SD dan SMP. Jadi semua siswa miskin gratis uang sekolah, yang mampu tetap bayar,” ujarnya.

Sofyan Tan juga mengingatkan agar jangan hanya terpaku pada membebaskan uang sekolah di sekolah swasta.

Harus juga dipikirkan dampaknya ke gaji guru di sekolah swasta yang selama ini diambil dari uang sekolah.

Kecuali, ada kebijakan dari pemerintah untuk mengalihkan status semua guru sekolah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Sofyan Tan Tinjau Lahan Kampus II Polmed di Hamparan Perak

Editor prosumut.com

Horeee! Gaji Guru Honorer di Sumut Naik Jadi Rp 90.000 per Jam

Val Vasco Venedict

Setop Riset Elektabilitas, Fokus Penelitian Berdampak Bagi Rakyat

Editor prosumut.com

NUTN Taiwan Beri 6 Beasiswa Bagi Mahasiswa UHN Medan

Ridwan Syamsuri

Merger SD Negeri di Medan Minim Kelas Disebut Tahun Ini

Ridwan Syamsuri

Mahasiswa Unri Gelar KKN ‘Balek Kampung’ di Rantauprapat

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara