PROSUMUT – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mulai memberlakukan Antrian Pendaftaran Paspor Secara Online (APAPO) sejak Kamis (9/5) lalu. APAPO merupakan aplikasi yang diberlakukan secara nasional di seluruh kantor imigrasi.
“Per tanggal 9 Mei 2019 Kanimsus Medan memberlakukan APAPO,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan, Agato Simamora, Minggu (12/5).
Dijelaskannya, APAPO yang saat ini diberlalukan merupakan versi II dan sudah dilengkapi dengan Lock Device yaitu mengunci 1 nomor HP hanya dapat mendaftar untuk 5 anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK). Hal ini dimaksudkan agar nomor antrian hanya diberikan bagi masyarakat yang akan membuat paspor.
“Kanimsus Medan ingin mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri dan menghilangkan peran calo atau oknum petugas yang bertindak sebagai calo,” ungkapnya.
Menurutnya, aplikasi ini sangat mudah. Di mana pemilik handphone android cukup menginstal di play store layanan paspor online Ditjen Imigrasi.
Kemudian, melalukan pendafataran memilih hari dan tanggal serta jam yang diinginkan dan datang 15 menit sebelum waktu yang ditentukan.
“Adanya kepastian waktu menjadikan waktu tunggu semakin singkat,” ujarnya.
Dia menambahkan, kenyamanan meningkat karena tidak berdesakan. Sehingga diruang tunggu menjadi lebih lega.
Selain itu, area parkir yang terbatas dapat secara maksimal digunakan sehingga arus kedatangan dan kepulangan pemohon teratur perjamnya.
“Permasalahan yang muncul adalah apabila kuota yang tersedia telah penuh sehingga harus memilih hari lain. Oleh karena itu rencanakan penjalanan anda ke luar negeri jauh hari,” ucap Agato.
Sementara untuk layanan prioritas (lansia, balita, disabilitas, wanita hamil dan menyusui sakit) dan mendesak tidak memerlukan pendaftaran APAPO dan kuota, pemohon dapat langsung dilayani.
Sedangkan bagi yang tidak memiliki handphone android, petugas Duta Layanan Kanimsus Medan akan membantu utk mendaftarkan melalui website.(*)