Prosumut
Pemerintahan

Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau ilegal di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Sejo, Kecamatan Medan Polonia.

Mulusnya pendirian bangunan meski tanpa izin, dinilai contoh buruk dan lemahnya kinerja OPD Pemko Medan sebagai pengawasan.

“Kita minta Satpol PP supaya tegas membongkar bangunan tanpa PBG. Untuk saat ini Dinas Perkimcikataru Kota Medan supaya menyegel bangunan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV, Senin 6 Oktober 2025.

Rapat pengambilan keputusan untuk merekomendasikan agar bangunan disegel dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sejumlah anggota Komisi IV.

Turut hadir, perwakilan OPD Pemko Medan, Dinas Perkimcikataru, Satpol PP Medan, Dinas Perizinan, pihak kelurahan dan kecamatan.

Dikatakan El Barino Shah, keberadaan bangunan di Jalan Adi Sucipto tanpa PBG, jelas sangat mencoreng Pemko Medan.

“Ini pelajaran bagi kita semua dan harus kita sikapi dengan serius agar tidak terulang kembali.

Kita tidak menghambat investasi datang ke Medan, tetapi pengusaha harus taat aturan.

Kalau melanggar aturan harus kita kasih pelajaran supaya ada efek jera, bukan hanya ketok cantik,” tegas El Barino. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Gugus Tugas Umumkan Anggaran Penanganan Covid-19 di Asahan

admin2@prosumut

Wali Kota Binjai Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-73

Ridwan Syamsuri

Istana Presiden Segera Dibangun di Papua

Val Vasco Venedict

Membumikan Pancasila Pakai Sistem ‘Total Football’

Editor prosumut.com

Persiapan Penilaian Adipura 2024, PUD Pasar Medan Ajak Para Mitra Kolaborasi Jaga Kebersihan Pasar

Editor prosumut.com

Pemerintah Aceh Tamiang Studi Banding ke Diskominfo Langkat

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara