PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau ilegal di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Sejo, Kecamatan Medan Polonia.
Mulusnya pendirian bangunan meski tanpa izin, dinilai contoh buruk dan lemahnya kinerja OPD Pemko Medan sebagai pengawasan.
“Kita minta Satpol PP supaya tegas membongkar bangunan tanpa PBG. Untuk saat ini Dinas Perkimcikataru Kota Medan supaya menyegel bangunan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV, Senin 6 Oktober 2025.
Rapat pengambilan keputusan untuk merekomendasikan agar bangunan disegel dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sejumlah anggota Komisi IV.
Turut hadir, perwakilan OPD Pemko Medan, Dinas Perkimcikataru, Satpol PP Medan, Dinas Perizinan, pihak kelurahan dan kecamatan.
Dikatakan El Barino Shah, keberadaan bangunan di Jalan Adi Sucipto tanpa PBG, jelas sangat mencoreng Pemko Medan.
“Ini pelajaran bagi kita semua dan harus kita sikapi dengan serius agar tidak terulang kembali.
Kita tidak menghambat investasi datang ke Medan, tetapi pengusaha harus taat aturan.
Kalau melanggar aturan harus kita kasih pelajaran supaya ada efek jera, bukan hanya ketok cantik,” tegas El Barino. (*)
Editor: M Idris
