PROSUMUT – Tercatat sekitar 38 juta ton sampah di Indonesia, sekitar 38 persen tak terkelola baik, tergantung Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Karenanya, dibutuhkan inovasi mengurai beban sampah yang kian menumpuk.
Keadaan dimaksud membutuhkan inovasi setiap pemerintah daerah agar penumpukan dari hulu terminimalisir. Pasalnya, metode open dumping di TPA dinilai bukanlah pengelolaan.
Persoalan itu dijadikan materi saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, belum lama ini.
Terkait itu, Kepala Dinas (Kadis) Informasi dan Komunikasi (Infokom) Pemkab Langkat, Wahyudiharto mengatakan, kegiatan tersebut diikuti Pj Bupati Langkat, M Faisal Hasrimy.
Acara bertemakan ‘Penguatan Komitmen Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah Berkelanjutan’, disahuti komitmen kalau Kabupaten Langkat mengelola sampah secara terstruktur dan inovatif.
Nyatanya, pengesahan Desa Daur Ulang di Kecamatan Bahorok sebagai model pengelolaan sampah berbasis komunitas.
“Baru saja kami meresmikan Desa Daur Ulang di Kecamatan Bahorok. Ini langkah awal sekaligus menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Langkat dalam mengelola sampah secara mandiri,” kata Wahyu mengutip kalimat Pj Bupati Langkat, Jumat 13 Desember 2024.
Tidak hanya itu, sambung dia, tentang paparan Pj Bupati Langkat, diperbuat komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat desa dimaksud maupun lembaga Project Wings Sumatra untuk membangun Desa Daur Ulang. Sebagai bagian visi mewujudkan lingkungan bersih, hijau dan bebas sampah.
“Beragam program diinisiasi bersama Project Wings, seperti pembangunan bank sampah, pengelolaan plastik menjadi ecobrick, pendidikan lingkungan hidup, pengolahan sampah organik menjadi kompos, hingga penanaman pohon dan tanaman organik,” urainya lagi.
Makanya, disebutkan kalau Pj Bupati Langkat berencana mengadakan Focus Group Discussion (FGD) menetapkan regulasi terkait pengelolaan sampah di Kecamatan Bahorok, termasuk pemberlakuan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.
“Kelestarian alam Bahorok, khususnya Bukit Lawang, harus dijaga. Kami berkomitmen menetapkan aturan tegas mendukung visi Menteri Lingkungan Hidup melestarikan lingkungan,” ujar Faisal.
Langkah progresif diharapkan mampu menjadi inspirasi daerah lain kelola sampah secara berkelanjutan, sejalan visi nasional mewujudkan pengelolaan sampah lebih baik di masa depan. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
