PROSUMUT – Sempat buron delapan bulan dari pihak Polda Sumut, Abdul Latif (54), bos LJ Hotel Medan akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Abdul Latif diamankan petugas bandara karena berstatus DPO tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
“Benar, saat ini tersangka sudah diamankan oleh polisi. Tersangka diamankan petugas bandara pada 27 Februari 2020,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu 11 Maret 2020.
Menurut MP Nainggolan, saat ini tim penyidik yang menangani kasusnya terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar tersangka dapat segera dilimpahkan. Pasalnya, beberapa waktu lalu, JPU yang menanganai kasus ini mengembalikan SPDP tersangka ke Polda Sumut.
“Karena terlalu lama dia ditangkap, jaksa sudah sempat mengembalikan SPDP-nya ke polisi. Jaksa tidak mau karena sudah lewat 3 bulan setelah P-21 lalu. Makanya, sekarang kita menunggu JPU yang akan melakukan verifikasi ulang berkas tersangka,” jelas MP Nainggolan.
Ia menegaskan, kasus yang menjerat tersangka Abdul Latif sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebelum tersangka buron.
“Karena tersangka lari makanya kita terbitkan DPO. Sekarang tinggal tunggu verifikasi ulang berkas oleh JPU. Kalau kata jaksa kirim (tersangka), ya kita kirim langsung,” cetusnya.
Informasi diperoleh, Abdul Latif akan bertolak ke luar negeri menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 810 tujuan Kuala Lumpur pukul 19.25 WIB.
Penangkapan ini setelah sebelumnya pihak imigrasi telah menerima Surat DPO Abdul Latif dengan Nomor DPO/R/100/VII/2019/
Untuk diketahui, Abdul Latief terjerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari sewa menyewa tanah dan bangunan milik korban, Tatarjo Angkasa yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No.17 A Medan.
Abdul Latif telah menyewa tanah dan bangunan milik Tatarjo yang dijadikan sebagai usaha hotel yakni LJ Hotel Medan. Sewa Menyewa tersebut tertuang didalam akte perjanjian sewa menyewa Nomor 2 tanggal 02 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan notaris Poeryanti Poedjiaty.
Namun, selama perjanjian berlangsung, Tatarjo dirugikan karena Abdul Latif sampai saat ini menguasai tanah dan bangunan tanpa membayar sewa.
Memang Abdul Latif ada memberikan bilyet giro yang setelah dikliringkan ternyata tidak dapat diuangkan. Dalam kasus ini, anehnya Tatarjo Angkasa selaku pemilik malah digugat ke Pengadilan Negeri Medan. (*)