PROSUMUT – KPU Kota Binjai sudah membuka jalur perseorangan untuk bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020 mendatang.
Namun sejauh ini, help desk KPU belum dimanfaatkan mereka yang ingin maju melalui jalur perseorangan.
Terlebih, para kandidat juga sedang berburu parpol yang meraih kursi dalam Pileg 2019 lalu.
Karena itu, KPU mengimbau masyarakat yang ikut dalam pencalonan Pilwako dari jalur perseorangan untuk memanfaatkan Help Desk yang telah disediakan.
“Kami imbau manfaatkan Help Desk di kantor KPU Binjai agar diberikan informasi dan tata cara mempersiapkan syarat-syarat dukungan calon,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Binjai, Risno Fiardi, Minggu 8 Desember 2019.
Hingga kini, diakuinya, belum ada balon perseorangan yang datangi help desk KPU Binjai.
Ia menambahkan, masyarakat yang bakal ikut Pilkada melalui jarlur perseorangan untuk segera menyampaikan tim penghubung ke KPU Binjai.
“Agar disampaikan tim penghubungnya karena akan kita latih terkait dengan penggunaan Silon,” sebutnya.
Help Desk untuk jalur perseorangan ini dibuka KPU Binjai mulai 3 Desember 2019 hingga 19 Februari 2020.
Ia menambahkan, terkait calon perseorangan, KPU Binjai telah mengumumkan syarat calon perseorangan baik melalui media sosial dan website KPU Binjai.
“Di mana di dalam pengumuman itu kami menunggu kedatangan calon perseorangan untuk mendaftarkan LO nya. Harapannya agar diberikan User dan pasword aplikasi Silon untuk mengimput data dukungan paslon perseorangan,” katanya.
Apa yang dilakukan KPU Binjai ini, katanya, merujuk kepada PKPU 15 tahun 2019 tentang perubahan tahapan dan jadwal pilkada 2020 dan SE 2218 tentang pengumuman syarat calon perseorangan serta PKPU 18 tahun 2019 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Diketahui, Jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 19.095 dukungan dan minimum tersebar pada tiga Kecamatan di Kota Binjai. (*)