Prosumut
Pilgub Sumut 2024Pilkada Serentak 2024Politik

Hasil Rekapitulasi KPU Sumut: Bobby-Surya 3.645.611 Suara, Edy-Hasan 2.009.311 Suara

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dari 33 kabupaten/kota pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Hotel Emerlad Garden, Medan pada 8-9 Desember 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya memeroleh 3.645.611 suara. Sedangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memeroleh 2.009.311 suara.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumut 2024, tingkat partisipasi pemilih yang hadir untuk menggunakan hal pilihnya yaitu 5.953.676 suara atau 55,27 persen.

Menurutnya, angka partisipasi pemilih yang mencapai 55,27 persen di kabupaten/kota di Sumut dinilai cukup tinggi.

Meski demikian, secara kumulatif tingkat pemilih tidak menggunakan hak pilih sebesar 44,73 persen dari DPT Sumut pada Pilgub Sumut 2024 berjumlah 10.771.496 orang

“Kalau kita cermati tingkat partisipasi setiap kabupaten/kota cukup tinggi ya. Tapi, di tingkat provinsi diakumulasi 55,27 persen.

Tingkat kehadiran pemilih pada 27 November 2024 ini karena ada banjir, terutama di DPT yang tinggi seperti di Medan, Deli Serdang, termasuk Asahan dan ada juga Binjai,” jelas Agus Arifin, Senin petang 9 Desember 2024.

Lebih lanjut dia menyampaikan, surat suara yang diterima termasuk surat cadangan 2,5 persen, berjumlah 11.056.869 lembar.

Dari jumlah tersebut, surat suara yang digunakan 5.953.676 lembar. Sedangkan surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak, atau keliru coblos, berjumlah 5.728 lembar. Sementara surat suara tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan, berjumlah 5.097.465 lembar.

Agus Arifin menambahkan, usai rekapitulasi selanjutnya pihaknya akan menunggu apakah ada gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon.

“Untuk yang ingin menyampaikan gugatan, KPU akan menunggu 3 x 24 jam sejak keputusan ini dibacakan,” tutupnya.

Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung menuturkan, selanjutnya pihak perwakilan KPU Sumut akan berangkat ke Jakarta dalam rangka menyampaikan hasil rekapitulasi Pilgub Sumut 2024. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

DPC Labuhanbatu Peringati Milad ke-22 PBB

admin2@prosumut

Bekerja Penuh Waktu, Ini Pesan KPU Medan Untuk PPK

Editor prosumut.com

Punya Segudang Pengalaman, ABS: Hidayatullah Sosok Calon Walikota yang Matang Pimpin Medan

Editor prosumut.com

Iklan Sosialisasi Pemilu 2024

Editor prosumut.com

Iklan Sosialisasi Pemilu 2024

Editor prosumut.com

Elemen Masyarakat Muslim Tuntut Pelaksanaan Pemilu Damai

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara