PROSUMUT – Kepala Labfor Cabang Medan Polda Sumut Kombes Pol Wahyu menyebutkan, sebelum meninggal dunia, Golfrid diduga mengonsumsi minuman keras dalam jumlah banyak.
Hal itu diketahui dari hasil autopsi yang dilakukan pada jaringan dari lambung, isi lambung dan cairan lambung dengan metode pemeriksaan secara mikro difusi.
“Di situ, kita temukan adanya unsur alkohol dan kemudian dari isi lambung dan jaringan pada lambung tidak ditemukan adanya narkoba. Cuma, positif alkohol,” ujar Wahyu saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumut, Jumat 11 Oktober 2019.
Menurut Wahyu, sudah enam hari setelah kejadian dilakukan pemeriksaan Labfor dan dinyatakan positif alkohol.
“Hasil ini kita analisis kemungkinan besar korban mengkonsumsi alkohol dalam jumlah besar,” ujarnya.
Dijelaskan dia, unsur alkohol mempunyai sifat menguap sehingga saat dilakukan autopsi, maka unsur alkohol tersebut masih terlihat.
“Misalnya, kita mengkonsumsi alkohol dengan jumlah sedikit. Namun, di dalam lambung unsur alkohol itu bisa bertahan sampai 12 hari. Apalagi, kita mengkonsumsi dalam jumlah yang banyak,” cetusnya.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, dari keterangan perawat di rumah sakit yang menangani korban, menyebutkan mulutnya bau alkohol. Oleh karena itu, pihaknya mencari tahu.
“Kita telusuri di rumah pamannya, ternyata ada 2 orang saksi yang mengakui sempat minum dengan korban di warung. Setelah itu, korban pergi meninggalkan rumah pamannya dan kemudian ditemukan warga tergeletak di Underpass Titi Kuning,” ungkapnya.
Andi menyatakan, temuan dugaan bau alkohol tersebut disinkronkan dengan hasil Labfor, dimana ada cairan di lambungnya mengandung alkohol.
“Korban tiga hari sempat di rumah sakit, ditambah satu hari lagi proses pemakaman. Namun, cairan mengandung alkohol tersebut masih ditemukan. Ini artinya, korban cukup banyak mengonsumsi minuman beralkohol,” ujarnya. (*)