Prosumut
Hukum

HAN di Sumut; 2 Napi Anak Langsung Bebas

PROSUMUT – Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara memberikan remisi kepada 71 orang narapidana anak.

Sebagaimana diketahui, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli setiap tahunnya.

Adapun rincian napi anak yang menerima remisi yakni, Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 69 orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) 2 orang atau bebas langsung. 

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

“Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 71 orang,” sebut Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Josua Ginting, Selasa (23/7).

Josua Ginting merinci adapun potongan masa tahanan yang diberikan kepada napi anak yang mendapat remisi sebagian bervariasi.  

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

“Mulai dari potongan satu bulan hingga empat bulan,” terang Josua.

Surat keputusan remisi anak ini lanjut Josua sudah diserahkan kepada narapidana anak tersebut.

Hingga saat ini, jumlah napi anak di Lapas dan Rutan di Sumut mencapai  226 orang.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

“Dengan perincian, narapidana anak pria sebanyak 136 orang, narapidana anak wanita berjumlah 4 orang, tahanan anak pria berjumlah 83 orang dan tahanan anak wanita berjumlah 3 orang,” pungkasnya.(*)

Konten Terkait

Kejagung RI dan Poldasu Tidak Hadir, Sidang Prapid SKP2 Mujianto Ditunda

Ridwan Syamsuri

Tiga Koki Restoran Jepang di Medan Mengaku Dipecat Sepihak

Editor prosumut.com

Wiranto Akui Sudah Maafkan Kivlan Zen, Tapi…

Editor prosumut.com

Polri Sebut Ada 6 Tokoh Nasional yang Jadi Target Pembunuhan

Editor prosumut.com

Anjloknya Harga Kopra, KPPU Kanwil I Angkat Bicara

Editor prosumut.com

Gelapkan Sepedamotor, Hambali Dituntut 3 Tahun

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara