PROSUMUT – Joni Iskandar (39) terdakwa kasus kepemilikan narkoba dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 22 Oktober 2019.
Warga Dusun IX Gg. Bantan Desa Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang ini dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Sri Wahyuni, terdakwa Joni Iskandar dinilai bersalah melanggar pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati,” sebut JPU Sri Wahyuni dihadapan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara.
Mendengar nota tuntutan itu dibacakan, terdakwa menunjukan ekspresi tertawa menanggapi pidana mati yang diajukan JPU terhadap dirinya.
Sontak, sikap terdakwa pun langsung membuat majelis hakim berkomentar heran.
“Dituntut mati kok ketawa,” sebut Safril sembari menggelengkan kepala.
Majelis hakim pun kemudian memberikan waktu sepekan untuk terdakwa menyampaikan pembelaannya.
Dikutip dari dakwaan, pria tamatan sekolah dasar itu diringkus oleh tim Ditres Narkoba Polda Sumut pada 22 Februari 2019 lalu.
Jhony Iskandar diperintahkan oleh tersangka Ayaradi (DPO) untuk mengambil narkoba dari tersangka Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai dengan upah Rp50 juta.
Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan tersangka Bah Utuh. Di sana terdakwa kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.
Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju kota Medan. Namun pada saat sampai di Simpang Tiga Matapao di Kecamatan yang sama, tiba tiba mobil yang terdakwa kendarai dihadang/dihentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh terdakwa untuk turun dan keluar dari mobil.
Lalu dilakukan pemeriksaan dan polisi kemudian menggeleda dua goni warna putih yang mencurigakan dibelakang mobil terdakwa. Selanjutnya polisi menyuruh terdakwa untuk membuka bungkusan plastik hitam tersebut.
Hasilnya dari goni pertama petugas menemukan 15 bungkus kemasan Teh cina warna Hijau bertuliskan Qing Shan yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu. Setelah ditimbang berat 15.926,1 gram netto.
Kemudian di goni lainnya, berisi 7 (tujuh) bungkus plastik kopi Malaysia warna coklat bertuliskan Alicafe yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, setelah di timbang berat 7.517 gram brutto.
Juga terdapat plastik bening, di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, setelah ditimbang berat 4.589 gram brutto.
Selain itu ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil, berisi 13.500 butir pil ekstasy warna orange bertuliskan Kenzo.
Bahwa narkotika jenis sabu dan extasy tersebut akan dibawa/diantar terdakwa ke Kota Medan, namun terdakwa belum mengetahui kepada siapa akan diserahkan.
Dimana setelah terdakwa sampai di Kota Medan, terdakwa baru bisa menghubungi siapa yang akan menerima sabu dan ekstasy tersebut. (*)