Prosumut
Lifestyle

Hai Wanita, Sudah Tahu Hakmu di Perusahaan yang Dijamin UU?

PROSUMUT – Saat ini jumlah pekerja perempuan di Indonesia tidak kalah banyak dari pekerja laki-laki.

Dan, istimewanya pekerja wanita punya hak-hak yang dilindungi Undang-undang. Setidaknya ada 7 hak wanita di perusahaan yang dilindungi UU Ketenagakerjaan.

Bagi wanita sangat penting mengetahui hak mereka ini. Jangan sampai Anda dimanipulasi oleh perusahaan hanya karena buta soal ini.

Lalu apa saja hak wanita di perusahaan?

1. Hak Cuti Hamil dan Melahirkan

Seperti yang diketahui khalayak umum, cuti hamil dan melahirkan adalah hak wanita.

Selama cuti pun, gaji dan insentif tidak boleh dipotong selagi dia mengikuti prosedur perusahaan dengan benar.

Cuti hamil dan melahirkan biasanya 3 bulan yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan pasca melahirkan.

2. Cuti Haid

Haid kadang menyebabkan masalah kesehatan bagi wanita. Sebagian wanita merasakan kram perut saat haid sehingga mereka perlu istrirahat.

Dalam UU No.13 Tahun 2003 pasal 81, disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Tapi harus dengan melampirkan surat keterangan dokter ya…

3. Hak Biaya Melahirkan

Saat bekerja penting juga mencari tahu info soal hak mendapat biaya untuk melahirkan.

Sebab dalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP no. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ada aturan soal kewajiban perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah sedikitnya Rp1 juta untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan.

4. Hak Memerah ASI

Ibu yang bekerja pasti merasakan dadanya penuh karena ASI yang tidak diberikan pada bayi.

Dan perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada wanita yang ingin memerah ASInya di ruang khusus.

Hal ini juga siatur dalam pasal 83 UU no. 13 Tahun 2003, para pekerja perempuan yang masih menyusui dipersilakan untuk menyusui atua memerah ASI pada saat jam kerja.

5. Hak Cuti Keguguran

Bukan hanya yang hamil dan melahirkan dapat hak cuti, yang mengalami keguguran juga boleh cuti.

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran juga mendapat hak cuti yang sama seperti hak cuti melahirkan, yaitu selama 1,5 bulan atau sesuai dengan anjuran dari dokter.

6. Hak Terkait Larangan PHK dengan Alasan Diskriminatif

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. Permen 03/Men/1989 ada aturan mengenai larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, sedang hamil, dan melahirkan. Hal ini didasari oleh perlindungan bahwa ketiga hal tersebut merupakan kodrat, harkat, dan martabatnya sebagai seorang perempuan.

Bila perusahaan memberikan PHK karena alasan-alasan tak masuk akal dan cenderung diskiriminatif pada perempuan, kita perlu memperjuangkannya.

7. Hak Perlindungan Bekerja di Malam Hari

Selain cuti-cuti di atas ada juga hak pekerja wanita untuk dilindungi khususnya yang bekerja di malam hari.

Berdasarkan Peraturan UU no. 13 Tahun 2003 pasal 76 menyebutkan bahwa pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi serta terjaga kesusilaan dan keamanannya selama di tempat kerja.

Sebagai contoh terkait dengan keamanan, pihak perusahaan perlu menyediakan angkutan antar jemput untuk para pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 s.d pukul 05.00. (*)

Konten Terkait

Mau Pelesiran? Ini Daftar Long Week End dan Harpitnas 2019

Ridwan Syamsuri

Konsep Baru, Starsbox Barbershop Resmi Hadir di Kota Binjai

Editor prosumut.com

Segera Jauhi, Ini Ciri Toxic People yang Ada di Sekitarmu

Editor prosumut.com

Rangkaian Produk Concealer Terbaru innisfree dapat Dipersonalisasi Sesuai Kebutuhan Kulit

Pro Sumut

Kosmetik skin.guru Hadir Jadi Sahabat Wanita Indonesia

Editor prosumut.com

Tips Bikin Konten Food Vlogging Lebih Epic Pakai Samsung Galaxy S21 FE 5G

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara