PROSUMUT – Komisi I DPRD Medan merekomendasikan kepada Inspektorat Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan memecat eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja tersebut direkomendasi dipecat, lantaran telah menyalahgunakan uang negara Rp1,2 miliar untuk bermain judi online (judol).
Rekomendasi disepakati setelah Komisi I DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin 9 Februari 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis bersama Wakil Ketua Komisi I Muslim Harahap, dan sejumlah anggota Komisi I.
Hadir dalam rapat, Kepala Inspektorat Kota Medan Erfin Fachrurrazi dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan Junaidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Almuqarrom Natapradja terbukti menyalagunakan uang senilai Rp 1.2 Miliar dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan untuk bermain judol.
“Kita sepakati dan kita sarankan agar wali kota Medan memberi tindakan tegas dengan memecat Almuqarrom Natapradja dari ASN,” kata Reza Pahlevi Lubis.
Menurut dia, saran sanksi pemecatan dari ASN karena kasus yang bersangkutan sudah masuk ranah pidana.
Di sisi lain, selaku ASN bermain judi menggunakan fasilitas anggaran negara sangat pantas dipecat.
“Tindakan pencopotan sudah tepat untuk memberi efek jera dan contoh terhadap OPD jajaran Pemko Medan.
Jangan sampai ada perlakuan istimewa. Kita dorong Pemko Medan mengambil tindakan tegas,” sebut Reza Pahlevi Lubis.
Dia menambahkan, terkait kasus ini diduga terjadi kelalaian Pemko Medan dalam hal pengawasan. Begitu pula dengan dugaan kerja sama terhadap pihak Bank Sumut patut dicurigai. (*)
Editor: M Idris

