PROSUMUT – Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar menggelar konferensi pers terkait warga yang dinyatakan positif virus Corona yang sebelumnya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Hal tersebut disampaikan Rahmat Hidayat kepada wartawan di gedung sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Selasa 14 April 2020.
Sebelumnya, PDP di Kabupaten Asahan berjumlah 4 orang dan kini tinggal 2 orang, pasca ditetapkannya anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ES dan istrinya positif Covid-19.
“Keterangan tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Kemenkes RI melalui hasil swab yang dilakukan RS Martha Friska Medan terhadap ES dan istrinya,” terangnya.
Sedangkan terhadap 2 orang PDP lainnya ML dan istri, Gugus Tugas percepatan penangan COVID-19 Kabupaten Asahan belum mendapatkan keterangan resmi dari Kemenkes RI.
“Kita berharap semua pasien yang terkena virus Corona, semuanya dapat sembuh dari penyakit ini,” harapnya.
Terkait bertambahnya positif Corona di Kabupaten Asahan, Jubir Gugus Tugas Asahan menjelaskan Kabupaten Asahan masih berstatus siaga darurat.
“Status Kabupaten Asahan saat ini masih tetap siaga darurat. Kita belum naikkan status tersebut. Asahan masih berada di zona kuning,” pungkasnya.
Kepada masyarakat, Rahmat meminta agar tidak panik dan dapat menerapkan himbauan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona. (*)
Reporter : Nikmatullah Johari
Editor : Iqbal Hrp