PROSUMUT – Terkait penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Sei Petani atau Kampung Tanjung Panah berlokasi tak jauh dari Diskotek CF, petugas menahan 4 orang tersangka.
Informasi dihimpun, keempat tersangka yang sudah ditahan yakni Budi (39) warga Jalan Jamin Ginting Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan, Kiki Ansari Sembiring (22) warga Jalan Binjai-Kuala Dusun 2 Lau Kersik Kecamatan Kuala dan Bastian Sembiring (36) warga Jalan Juanda Gang Hoki Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur.
Serta yang terakhir Widya Laura (36) warga Jalan Kiwi Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur. Keempatnya ditahan atas dasar kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Barang bukti milik Budi dan Kiki sebanyak 16 paket diduga sabu seberat 19,28 gram, 1 timbangan elektrik, 11 timbangan elektrik, 11 plastik klip kosong berukuran sedang dan 2 bungkus plastik klip kosong berukuran,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Selasa 20 Agustus 2019.
“Sedangkan barang bukti milik Bastian Sembiring dan Widya Laura berupa 1 paket diduga sabu seberat 0,64 gram,” tambahnya.
Penggerebekan lokalisasi isap sabu atas informasi dari masyarakat. Karena itu, petugas Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.
Sebelumnya, sebuah lokalisasi atau lapak isap sabu dan tempat main judi jackpot yang terletak tak jauh dari Diskotek CF digerebek Satresnarkoba Polres Binjai, Sabtu 17 Agustus 2019 lalu. Hasilnya, 14 orang diangkut dalam penggerebekan tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP M Yunus Tarigan, mesin judi jackpot yang berada di lokasi tidak turut dibawa ke Mapolres. Pihaknya hanya membawa orang yang ketepatan sedang berada di TKP.
Tapi dirinya belum bersedia membeberkan nama-nama orang yang dibawa ke Mako. Begitu juga dengan barang bukti yang disita.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. “Masih diperiksa,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin 19 Agustus 2019. (*)