Prosumut
Kesehatan

General Manager Hairos Ditetapkan Tersangka

PROSUMUT – Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manager Hairos Waterpark, Edi Sahputra, sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kasus tersebut terkait membludaknya pengunjung tempat wisata yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang. Penetapan tersangka, menyusul video viral ribuan pengunjung di kolam renang saat Pandemi Covid-19.

“Jadi setelah dilakukan gelar perkara Satreskrim Polrestabes Medan dan kita putuskan General Manajer sebagai tersangka,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam paparan kasus tersebut di kantornya, Jumat sore 2 Oktober 2020.

Irsan menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun,” sebutnya.

Menurut Irsan, dari hasil penyidikan sementara, kegiatan di kolam renang itu tidak mengantongi surat rekomendasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Di lokasi juga dihadiri berkisar 2.800 pengunjung yang berenang. Pada saat itu pengunjung dihibur dengan live DJ music.

“Kegiatan viral itu berkumpul berenang di kolam. Pada kolam itu juga ada diselenggarakan live DJ. Dari hasil temuan di lapangan juga bahwa di lokasi tidak dilakukan pembatasan pada pengunjung. Jadi di bawah kolam renang ada mesin ombak, di atasnya ada Live DJ. Pada saat itu ada 2.800 pengunjung di dalam,” beber Irsan.

Ia menjabarkan, manajemen Hairos Waterpark sengaja memberikan potongan harga tiket masuk sebesar 50 persen untuk menarik minat pengunjung. Mereka beralasan memberikan diskon karena selama Pandemi omset mereka turun. Party di kolam renang itu juga atas inisiatif tersangka Edi Sahputra.

“Anggota melakukan pendalaman ke pihak manajemen. Ternyata mereka melakukan kegiatan itu dalam rangka diskon. Tiket masuk awalnya Rp42.500, kemudian diskon 50 persen menjadi Rp22.500. Sehingga memancing pengunjung. Ternyata ini inisiatif manajemen dari GM (Edi) sendiri. Bahkan di lokasi kolam renang juga tidak dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,” bebernya.

Dia menambahkan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka tergantung hasil penyidikan.

“Kasusnya masih proses pemeriksaan. Kemungkinan tersangka lain ada karena kita lakukan pemeriksaan. Untuk lokasinya juga sudah disegel atau dilakukan penutupan oleh Satgas Covid-19,” paparnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Lagi! Empat Orang Warga Asahan Dinyatakan Positif Covid-19

admin2@prosumut

Sambut HKN 2023, Dinkes Sumut Gelar Pelayanan BKB dan Ragam Kegiatan

Editor prosumut.com

RSUP Adam Malik Klaim Tunggakan BPJS Capaì Rp60 Miliar

Editor prosumut.com

Dukung Pariwisata Sumut, TPL Distribusikan 7.300 Unit Vaksin Booster

Editor prosumut.com

KPUD dan Polres Labuhanbatu Bagi-bagi Masker

admin2@prosumut

Terpilih Pimpin IDI Medan 2022-2025, Ery Suhaymi Dinilai Mumpuni

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara