PROSUMUT – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Medan Kota menggelar Focus Group Discussion (FGD)BPJS ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota dengan Pemerintahan Kota Medan dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Adimulia, Kamis 27 Januari 2022.
Turut hadir dalam FGD ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan, Khairul Syahnan dan Kabid Hubungan Industrial Kelembagaan dan Jaminan Sosial, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Sukaiman. Serta sejumlah peserta lainnya.
Dalam FGD ini juga turut menyerahkan secara simbolis santunan atau klaim jaminan kematian pada tiga ahli waris peserta yang meninggal dunai akibat kecelakaan saat kerja.
Dikatakan Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Aang Supono 3 ahli waris ini berasal dari karyawan PT. Lingga Tiga Sawit bernama Almarhum (Alm) Muhammad Ridwan dengan jumlah Rp377 juta lebih. Lalu, karyawan di Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Medan Unit Honorer bernama Alm Irwanto dengan jumlah santunan Rp186 juta lebih.
“Ketiga salah satu driver ojol Gojek bernama Alm M.Idris dengan jumlah santunan sebesar Rp42 juta. Dimana ketiga Almarhum ini meninggal dunia saat bekerja. Dan santunan ini adalah hak para pekerja dan bentuk bahwa pemerintah melalui BPJamsostek hadir memberikan perlindungan pada pekerja. Maka, kami hari ini membuktikan bahwa pelayanan BPJamsostek dapat di rasakan manfaatnya tentunya kepada ahli waris,” jelas Aang.
Disebutkan Aang, untuk klaim kepada peserta sebenarnya setiap hari selalu ada. Bahkan setiap hari pihaknya mengeluarkan klaim baik Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun hampir Rp3 miliar setiap harinya.
“Ditambah terbaru pemerintah juga memberikan kepaka peserta untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini jadi catatat khusus. Sehingga untuk masyarakat yang ikut BPJamsostek ahli waris juga bisa mendapatkan beasiswa. Bagi yang kecelakaan kerja juga bisa berobat jalan biaya unlimited sampai sembuh. Maka kami terus mensosialisasikan manfaat ini pada masyarakat khususnya pekerja,” ungkapnya.
Turut serta dalam kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan, Khairul Syahnan Mengatakan selain penyerahan santunan pada pekerja kegiatan ini juga sembari bersama-sama menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Intinya ini agar peserta BPJamsostek ini bisa diketahui masyarakat secara luas terutama akan manfaatnya. Bahkan di Pemerintah Kota Medan atas dukungan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan kepada seluruh seluruh Non ASN nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua sebanyak 11.273 tenaga kerja,” jelasnya.
Selain itu, BPJamsostek juga bersinergi dengan perusahaan besar dalam memberikan perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan sebanyak 10.000 tenaga kerja terdiri dari Penggali kubur, Bilal Jenazah, Ustad ustadzah, Para Pedagang, Nelayan, dimana perlindungannya diberikan selama 3 bulan dan harapannya pekerja rentan ini dapat dilindungi secara berkelanjutan.
Ditambahkan Kabid Hubungan Industrial Kelembagaan dan Jaminan Sosial, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Sukaiman berharap sesuai dengan Inpres tersebut agar di implementasikan ke daerah-daerah. Agar di daerah bisa mengalokasikan dana sehingga pekerja di daerah tercover peserta aktif BPJamsostek.
“Keuntungannya untuk peserta banyak sekali baik kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pensiun. Maka kita harapkan para pekerja yang tidak tersentuh BPJasmsotek bisa ikut menjadi peserta aktif,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :