Prosumut
Hukum

Gelapkan Sepedamotor, Hambali Dituntut 3 Tahun

PROSUMUT – Hambali Harahap alias Habil (20) warga Jalan Kapten Muslim, Asrama Yon Zipur I Blok F, Kec Medan Helvetia, terdakwa kasus penggelapan sepeda motor dituntut 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 9 September 2019.

Pemuda yang merupakan anak oknum tentara yang bertugas di Yon Zipur I/DD itu dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Hambali Harahap alias Habil dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

BACA JUGA:  DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan yakni, terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, berjanji tidak mengulangi perbuatan dan menyesali perbuatannya.

“Sedangkan hal yang dianggap memberatkan terdakwa yaitu barang korban belum kembali,” pungkas jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sebelumnya di dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 8 Juni 2019, Nanda (belum tertangkap) memberitahu korban, Sri Rahmadani bahwa akan membeli hapenya yang sebelumnya telah ditawarkan melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA:  Kejatisu Atensi Soal Lahan Proyek PLTA di Pakpak Bharat

Kemudian, terdakwa dan Nanda sepakat bertemu dengan korban di depan Komplek Cemara Asri, Kec Medan Timur. Sebelum sampai di tempat tujuan, Nanda menghubungi korban dengan berpura-pura kalau sepeda motor yang dikendarainya mogok.

Sehingga korban mendatangi Nanda dan terdakwa dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver BK 3315 AHW. Disana, Nanda menyuruh korban untuk membantu mendorong sepeda motornya yang mogok. Bahkan, Nanda meminjamnya dengan alasan mengambil duit ke ATM.

BACA JUGA:  Hentikan Penggusuran dan Represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban

Sedangkan terdakwa tetap berada di tempat tersebut bersama korban. Ternyata, Nanda membawa kabur sepeda motor milik korban. Terdakwa pun turut melarikan diri dan menemui Nanda.

Kemudian, terdakwa dan Nanda menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp1 juta.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diproses hukum. (*)

Konten Terkait

Besok, Remigo Jalani Sidang Perdana

Ridwan Syamsuri

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Muncikari Lemas

Editor prosumut.com

Putusan DKPP Campuri Kemandirian KPU dan Intervensi MK

admin2@prosumut

Patroli TNI AL di Kepri Gagalkan Penyeludupan Rokok Senilai Rp5 Miliar

Editor Prosumut.com

Anggota DPRD Sumut Terpilih Benny Sihotang Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Editor prosumut.com

Polisi Umbar Peluru di Depan Mapolres, Pengamat : Tak Sesuai Protap!

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara