Prosumut
Kriminal

Gegara Masker, Oknum ASN Balok Satpam Plaza di Medan

PROSUMUT – Sikap dan perbuatan tak pantas dilakukan oleh seorang pria disebut-sebut oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Tanjung Gusta, Aspian alias Pian warga Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Bagaimana tidak, tak senang ditegur petugas keamanan karena tidak memakai masker saat berkunjung ke Plaza Medan Fair, pria berusia sekitar 54 tahun tersebut malah mengambil balok kayu dan menghantam satpam tersebut.

Beruntung, satpam mal itu langsung sigap dari serangan oknum ASN tersebut hingga berhasil mengamankannya.

Informasi diperoleh Jumat, 21 Agustus 2020, kejadian ini terjadi pada Rabu petang, 12 Agustus 2020. Semula, Aspian datang ke pusat perbelanjaan tersebut sekitar pukul 17.30 WIB. Saat masuk ke pintu utama lobi mal itu, dia ditegur petugas security karena tak memakai masker.

Bukannya malu dan merasa bersalah, Aspian malah tak senang bahkan emosi. Dia lalu mengambil balok kayu berukuran pendek yang kebetulan dibawanya diselipkan di belakang balik bajunya.

Selanjutnya, melayangkan balok itu ke tubuh satpam. Namun, korban itu langsung sigap dan menangkisnya.

Petugas keamanan lainnya yang melihat langsung berusaha membantu rekannya, hingga kemudian berhasil mengamankan oknum ASN tersebut. Selanjutnya, menghubungi Polsek Medan Baru yang tak berapa lama datang ke lokasi.

“Pelaku (Aspian alias Pian) berhasil diamankan oleh security (satpam). Tak lama, datang personel Polsek Medan Baru yang mendapat kabar lalu mengamankannya,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo kepada wartawan.

Setelah berhasil diamankan, lanjut Aris, dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawanya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 batang rokok, 4 lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering.

“Pelaku kemudian diboyong ke komando berikut barang bukti,” sambungnya.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku, sebut Aris, 4 lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas pelaku akan diberikan kepada teman kerjanya.

“Kita masih dalami kasusnya lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka ditahan terkait kepemilikan narkotika dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs 111 ayat 1 Subs 127 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Tersinggung Dikatai Maling, Penumpang Bacok Sopir Angkot

Ridwan Syamsuri

Edarkan Sabu di Dolok Masihul, Benny Aceh Ditangkap

Editor prosumut.com

Empat Koruptor Traffic Light Divonis 1 Tahun

Ridwan Syamsuri

3 Pelaku Pembunuhan di Labuhanbatu Masih Buron

Editor prosumut.com

Melawan, Pengedar Ganja di Sergai Ditembak

Ridwan Syamsuri

Dua Maling Motor Spesialis Rumah Ibadah Ditembak

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara