PROSUMUT – Seorang warga negara (WN) Jerman, Bernd Heumann alias Bern (39) diamankan polisi karena kedapatan menyimpan 90,10 gram narkotika jenis ganja.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, tersangka ditangkap di kosnya di Perumahan Griya 24 Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Kamis (25/7) kemarin.
“Penangkapan ini berkat informasi warga yang kita terima,” katanya di dalam paparan kasus di halaman Polsek Medan Baru, Jumat (26/7).
Martuasah menuturkan bahwa saat ditangkap, WNA ini sempat berusaha menyembuyikan daun ganja yang dibungkus kertas koran ke saku celananya. Namun, petugas mengetahui dan langsung mengamankan barang tersebut.
Dia pun akhirnya mengakui barang haram itu miliknya. Kepada petugas, dia mengaku mendapatkan ganja dari seseorang temannya bernama Heri.
“Dari pengakuannya, tersangka sudah mengkonsumsi ganja ini hampir 2 tahun dan digunakan untuk sehari-hari,” jelasnya.
Sementara itu, Bernd mengatakan ia menetap di Medan sejak 22 Juli 2019 dan bekerja sebagai marketing disalah satu perusahaan.
“Saya bekerja berpindah-pindah, dan sering ke Pulau Banyak, Aceh Singkil,” ucapnya dengan bahasa Inggris.
Dari pengakuan Bernd, dirinya tidak mengetahui ganjaran hukuman terkait nerkotika jenis ganja yang ada di Indonesia.
“Saya tidak mengetahui ancaman hukuman disini, karena di negara saya sana untuk seberat ini diperbolehkan,” ucap pria berkepala plontos itu.
Meski demikian, polisi tetap menjerat warga negara Jerman itu dengan pasal 114 (1) sub 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, terkait ditahannya WNA asal Jerman tersebut, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi.(*)

